Berita

Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non­aktif/Net

Hukum

Bupati HST Dituntut 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Perkara Suap Proyek RSUD
SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non­aktif dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Latif dianggap terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar.

"Menuntut supaya maje­lis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Abdul Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa KPK juga menuntut hak politik Latif dicabut 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara. Selama masa itu, Latif tak bisa mengikuti seleksi jaba­tan publik.


"Untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pejabat yang koruptif, perlu ada pencabutan hak politik, hak dipilih dalam jabatan publik setelah selesai men­jalani pidana pokok," dalih Jaksa KPK.

Menurut jaksa, perbua­tan Latif menerima suap memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan: Latif menciderai amanat rakyat, tidak jujur dan berbelit-belit di persidangan.

Latif diperkarakan karena menerima suap Rp3,6 miliar dari Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka (MAP). Uang itu im­balan atas jaksa Latif mem­bantu PT MAP mendapatkan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Awalnya, Latif meminta fee 10 persen dari nilai kon­trak proyek yang didapat PT MAP. Donny menawar 7,5 persen. Deal. Latif memerintahkan Fauzan Rifani, orang dekatnya untuk mengatur agar peru­sahaan Donny memenang­kan tender proyek pem­bangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri. Nilai proyeknya Rp 54 miliar sebelum dipotong pajak.

Fee yang harus dibayar­kan kepada Latif Rp 3,6 miliar. Uang Rp 1,8 miliar diserahkan setelah PT MAP menerima pembayaran uang muka proyek. Sisanya diser­ahkan setelah proyek ram­pung pada akhir tahun.

Pembayaran fee perta­ma dibagi-bagikan kepada pejabat terkait. Yakni 0,5 persen untuk RSUD, 0,1 persen untuk Kepala Rumah Sakit, 0,65 untuk Pokja Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), 0,07 persen untuk kepala bidang dan 0,08 untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Fauzan menerima Rp 20 juta. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya