Berita

Foto/Net

Hukum

Nasib Caleg Bekas Napi Korupsi Masih Digantung

Sidang MA Tunggu Putusan MK
SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 10:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nasib pencalonan para eks koruptor dalam Pileg 2019 masih digantung. Mahkamah Agung (MA) menunda sidang gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan bekas narapidana kasus korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

 Juru bicara MA, Suhadi men­jelaskan, alasan MA menunda sidang larangan eks koruptor menjadi caleg lantaran harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas guga­tan Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal mengatur am­bang batas pencalonan presi­den. Maklum saja, meskipun gugatan tak berkaitan langsung, tapi landasan PKPU adalah UU Pemilu.

"Seandainya undang-undang itu dibatalkan MK kan, jangan sampai produk di bawahnya ber­beda dengan itu," jelas Suhadi, di Jakarta, kemarin.


Dia mengatakan, pasca pu­tusan MK, hakim MA akan mengkaji kembali apakah guga­tan PKPU terkena dampak dari putusan MK atau tidak.

"Setelah itu baru diproses," imbuhnya.

Asal tahu saja, hingga saat ini, ada enam permohonan gugatan terhadap PKPU 20 Tahun 2018 tentang larangan eks napi kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019. Gugatan-guatan itu antara lain dilayangkan M Taufik, Waode Nurhayati, dan Abdul Ghani.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hingga saat ini, MK belum menjadwalkan sidang am­bang batas pencalonan presiden atau atau presidential threshold (PT). Salah satu alasannya, kata dia, karena MK harus fokus lebih dulu dengan gugatan pemi­lihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Kata Fajar, MK baru akan melakukan sidang uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden setelah sidang gugatan pilkada rampung atau ketika waktunya tidak berbenturan den­gan jadwal sidang lainnya.

"Untuk saat ini, belum ada tuh Mas. Salah satunya karena itu (pilkada). Yang jelas, sejauh ini belum ada," tegas Fajar saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, di Jakarta.

Diketahui, uji materi terkait ambang batas diajukan sejumlah akademisi, aktivis, pegiat pemi­lu. Gugatan ambang batas capres sebelumnya pernah diajukan Partai Idaman besutan Rhoma Irama, hingga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Gugatan mereka sudah diputus dan ditolak MK.

Dalam ambang batas capres, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa men­gusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Namun, karena Pilpres 2019 digelar serentak dengan pileg, maka ambang batas yang digunakan adalah hasil pileg 2014 lalu. Mengacu hal ini, maka parpol harus berkoalisi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Bivitri Susanti ber­harap, MK bisa secepatnya menyidangkan gugatan am­bang batas pencalonan presiden. Sebab jika gugatan presiden­tial threshold tak diperhatikan, sistem demokrasi di Tanah Air bisa kacau.

"Masalahnya adalah kalau logika dasar saja konstelasi poli­tik (hasil pemilu) 2014 dipakai buat 2019 tidak logis, karena konstelasi politik sangat berubah 5 tahun, ini berbahaya. Ini harus segera diputus MK ketimbang gugatan masa jabatan wapres, karena wapres cuma dampaknya ke Pak JK saja," ujarnya. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya