Berita

Foto/Ist

Hukum

PKPU Kedua Krisna Murti Kandas, Pengacara BLP: Ada Apa Dibalik Semua Ini

SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 02:13 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Niaga Jakarta kembali menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 94/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan Krisna Murti dan Tavipiani Agustina terhadap PT Bangun Laksana Persada (PT BLP).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan pemohon tak bisa membuktikan dalil yang menyatakan lahan yang kini menjadi kawasan pergudangan dan industri berdiri di atas lahan pertanian. Selain itu, pihak pemohon selaku kreditur tak bisa membuktikan terjadinya hutang piutang dengan PT BLP selaku debitur.

"Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara sebesar Rp316 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Desbeneri Sinaga dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (6/8).


Kuasa hukum PT BLP Alfin Suherman dan Udin Zaenudin menilai putusan hakim sudah sangat tepat. Menurutnya, objek perkara yang dipersoalkan bukan objek perkara PKPU melainkan objek perkara perdata.  Terlebih subyek dan obyek PKPU yang diajukan pemohon sama persis dengan gugatan PKPU pertama yang telah ditolak Majelis Hakim.

"Saya bingung, jadi ada apa dibalik semua ini," kata Alfin.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli lahan kavling seluas 930M2 yang terletak di Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Pihak pemohon mempersoalkan masalah sertifikat yang belum diserahkan.

Padahal sudah jelas dalam akta jual beli yang ditandatangani  Notaris/PPAT Silvia Abbas Sudrajat. SH. SpN. No. 7 tanggal 12 Maret 2018 tertera sertifikat atas lahan tersebut masih dalam pengurusan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anwar Kuasa Hukum pemohon Krisna Murti dan Tavipiani Agustina enggan menanggapi putusan yang menolak permohonannya.

Penolakan PKPU Krisna Murti dan Tavipiani Agustina oleh Pengadilan Niaga Jakarta ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, perkara ini pernah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 5 Juni 2018 lalu.

Kala itu majelis hakim beralasan bahwa pihak pemohon yang mendalilkan penyerahan sertifikat atas lahan itu bukan perkara PKPU. Pasalnya tidak terjadi hutang piutang yang telah jatuh tempo seperti yang diamanatkan oleh UU Kepailitan dan PKPU. [nes]  


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya