Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Kredibilitas Prasetyo Menyelesaikan Kasus HAM Dipertanyakan

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 23:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertanyakan kredibilitas Jaksa Agung HM Prasetyo dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Komisioner Pengkajian Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menilai jika salah satu Komisioner Komnas HAM terpilih menggantikan Prasetyo, penyidikan kasus pelanggaran HAM besar yang terjadi pada masa lalu bisa tuntas dalam waktu hitungan hari.

"Saya doakan kalau Pak Amirudin atau Pak Hariansyah (Komisioner Komnas HAM) jadi Jaksa Agung. Biar ini kelar. Kalau beliau ini jadi Jaksa Agung, ini hitungannya hari kok," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8).


Anam menilai sejauh ini Kejagung tidak melanjutkan penyelidikan terkait sembilan dugaan kasus pelanggaran masa lalu yang sudah 15 tahunan mengendap.

Menurutnya jika Kejagung merasa masih ada data atau bukti yang kurang dari Komnas HAM, maka mereka harus mencari tahu tentang itu lewat penyidikan. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya bertugas melakukan penyelidikan. Setelah merasa cukup, imbuhnya, berkas perkara langsung mereka limpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Kalau seandainya Jaksa Agung sebagai penyidik ngomong buktinya kurang, ya lakukan penyidikan. Kapasitasnya di dia. Jangan ambigu.  Makanya kalau Jaksa Agung ngomong begitu, tolong ditanya Jaksa Agung sebagai penyidik ataukah sebagai pejabat publik. Kalau sebagai penyidik, harusnya melakukan tindakan penyidikan, bukan statement di publik. Itu kerangka berpikir di UU nokor 26 tahun 2000," jelasnya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan apabila dalam penyidikan Kejagung benar-benar tidak menemukan adanya bukti yang cukup, maka mereka bisa saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Itu clear. Kalau seandainya memang lemah, bisa di SP3, sesuai UU 26/ 2000, kalau di SP3 dikeluarkan SP3 oleh Jaksa Agung, barulah korban atau publik bisa membawa ke pra peradilan dan sebagainya, menguji apakah SP3 ini objektif atau tidak," tandasnya. [nes] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya