Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Kredibilitas Prasetyo Menyelesaikan Kasus HAM Dipertanyakan

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 23:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertanyakan kredibilitas Jaksa Agung HM Prasetyo dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Komisioner Pengkajian Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menilai jika salah satu Komisioner Komnas HAM terpilih menggantikan Prasetyo, penyidikan kasus pelanggaran HAM besar yang terjadi pada masa lalu bisa tuntas dalam waktu hitungan hari.

"Saya doakan kalau Pak Amirudin atau Pak Hariansyah (Komisioner Komnas HAM) jadi Jaksa Agung. Biar ini kelar. Kalau beliau ini jadi Jaksa Agung, ini hitungannya hari kok," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8).


Anam menilai sejauh ini Kejagung tidak melanjutkan penyelidikan terkait sembilan dugaan kasus pelanggaran masa lalu yang sudah 15 tahunan mengendap.

Menurutnya jika Kejagung merasa masih ada data atau bukti yang kurang dari Komnas HAM, maka mereka harus mencari tahu tentang itu lewat penyidikan. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya bertugas melakukan penyelidikan. Setelah merasa cukup, imbuhnya, berkas perkara langsung mereka limpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Kalau seandainya Jaksa Agung sebagai penyidik ngomong buktinya kurang, ya lakukan penyidikan. Kapasitasnya di dia. Jangan ambigu.  Makanya kalau Jaksa Agung ngomong begitu, tolong ditanya Jaksa Agung sebagai penyidik ataukah sebagai pejabat publik. Kalau sebagai penyidik, harusnya melakukan tindakan penyidikan, bukan statement di publik. Itu kerangka berpikir di UU nokor 26 tahun 2000," jelasnya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan apabila dalam penyidikan Kejagung benar-benar tidak menemukan adanya bukti yang cukup, maka mereka bisa saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Itu clear. Kalau seandainya memang lemah, bisa di SP3, sesuai UU 26/ 2000, kalau di SP3 dikeluarkan SP3 oleh Jaksa Agung, barulah korban atau publik bisa membawa ke pra peradilan dan sebagainya, menguji apakah SP3 ini objektif atau tidak," tandasnya. [nes] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya