Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Kredibilitas Prasetyo Menyelesaikan Kasus HAM Dipertanyakan

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 23:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertanyakan kredibilitas Jaksa Agung HM Prasetyo dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Komisioner Pengkajian Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam menilai jika salah satu Komisioner Komnas HAM terpilih menggantikan Prasetyo, penyidikan kasus pelanggaran HAM besar yang terjadi pada masa lalu bisa tuntas dalam waktu hitungan hari.

"Saya doakan kalau Pak Amirudin atau Pak Hariansyah (Komisioner Komnas HAM) jadi Jaksa Agung. Biar ini kelar. Kalau beliau ini jadi Jaksa Agung, ini hitungannya hari kok," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8).


Anam menilai sejauh ini Kejagung tidak melanjutkan penyelidikan terkait sembilan dugaan kasus pelanggaran masa lalu yang sudah 15 tahunan mengendap.

Menurutnya jika Kejagung merasa masih ada data atau bukti yang kurang dari Komnas HAM, maka mereka harus mencari tahu tentang itu lewat penyidikan. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya bertugas melakukan penyelidikan. Setelah merasa cukup, imbuhnya, berkas perkara langsung mereka limpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Kalau seandainya Jaksa Agung sebagai penyidik ngomong buktinya kurang, ya lakukan penyidikan. Kapasitasnya di dia. Jangan ambigu.  Makanya kalau Jaksa Agung ngomong begitu, tolong ditanya Jaksa Agung sebagai penyidik ataukah sebagai pejabat publik. Kalau sebagai penyidik, harusnya melakukan tindakan penyidikan, bukan statement di publik. Itu kerangka berpikir di UU nokor 26 tahun 2000," jelasnya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan apabila dalam penyidikan Kejagung benar-benar tidak menemukan adanya bukti yang cukup, maka mereka bisa saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Itu clear. Kalau seandainya memang lemah, bisa di SP3, sesuai UU 26/ 2000, kalau di SP3 dikeluarkan SP3 oleh Jaksa Agung, barulah korban atau publik bisa membawa ke pra peradilan dan sebagainya, menguji apakah SP3 ini objektif atau tidak," tandasnya. [nes] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya