Berita

Jansen Sitindaon/RMOL

Politik

Gugatan Masa Jabatan Wapres Salah Alamat, Harusnya Di MPR

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 18:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Pasal 169 huruf N UU Pemilu yang menyangkut masa jabatan wakil presiden kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu pun akhirnya mengarah pada tafsir Pasal 7 UUD 45.

"Untuk penggugat, teman-teman Perindo termasuk Pak JK (Jusuf Kalla) atau siapa pun, seharusnya forumnya bukan di MK tapi di MPR," ucap politisi Demokrat, Jansen Sitindaon di Resto Raden Bahari, Warung Buncit, Jakarta, Senin (6/8).

Menurut dia ini terkait dengan choice of forum karena yang berwenang merubah UUD adalah MPR. Sedangkan MK hanya menguji UU terhadap UUD, sehingga tidak berwenang untuk merubah UUD.


"Silakan ubah di MPR, karena hak MK itu menguji UU di bawah UUD. Jadi yang ditafsirkan jangan batu ujinya yaitu pasal 7,” bebernya.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wapres pasal 7 merupakan perubahan pertama dalam semangat reformasi.

"Setelah Pak Harto terguling elemen masyarakat meminta pasal 7 diubah dan ini masuk di agenda pertama di tahun pertama reformasi saat saat perubahan UUD tahun 1999," tukas Jansen.

Partai Perindo menggugat UU Pemilu tentang masa jabatan wakil presiden. Wapres JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait pendukung, menginginkan agar masa jabatan wapres dua periode atau 10 tahun direvisi. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya