Berita

Foto/RMOL

Hukum

Komnas HAM Ogah Masuk Tim Gabungan Terpadu Bentukan Wiranto

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 17:00 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak untuk bergabung dengan Tim Gabungan Terpadu. Tim bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto itu bakalan ditugaskan untuk mengungkap dugaan pelanggaran berat masa lalu.

Anggota Komnas HAM, Amiruddin menyatakan, pihaknya tidak mau gabung dengan Tim Gabungan Terpadu karena UU 6/2000 tentang Pengadilan HAM tak mengatur soal pembentukan tim semacam itu.

"Komnas HAM tidak bisa ikut di dalamnya. Karena undang-undang tidak membuat prinsip seperti itu," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8).


Meski demikian, Amiruddin mengaku pihaknya menghormati setiap niat baik pemerintah. Asalkan niat itu didasarkan pada undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Tentu Komnas HAM menghormati niat pemerintah untuk menyelesaikan masalah HAM jika berdasarkan UU dan aturan yang ada. Ini sikap Komnas HAM," demikian Amiruddin.

Sebelumnya, Wiranto menggagas pembentukan Tim Gabungan Terpadu yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri, dan Kemenkumham. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya