Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Korupsi Politisi Demokrat

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 10:41 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi untuk tersangka kasus suap Amin Santono terkait dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

"Untuk kasus suap tersangka AMN hari ini KPK memanggil beberapa saksi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/8).

Beberapa saksi yang akan diperiksa penyidik KPK pada hari ini yaitu Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono; Tenaga Ahli Fraksi PAN, Suherlan;dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Hantor Matuan dan Repinus Telenggen, serta seorang karyawan swasta, Aditia Utama.


Penyidik KPK sudah menyelidiki perkara ini sejak Desember 2017 dan berujung pada operasi tangkap tangan pada 5 Mei 2018. Ada sembilan orang yang diamankan dalam OTT, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Amin diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta guna memuluskan proyek kawasan pemukiman dan proyek Dinas PUPR Pemkab Sumedang. Sementara Eka Kamaluddin menerima Rp 100 juta melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast. Penerimaan ini merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.

Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.

Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK. [wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya