Berita

Politik

Fenomena Kampret Vs Cebong

SABTU, 04 AGUSTUS 2018 | 02:09 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

SAYA kaget sendiri ketika fenomena Cebong VS Kampret yang saya ceritakan mendapat sambutan tepuk tangan yang  riuh dari  peserta  acara “Pembekalan Anggota PWI Sumatera Utara”. Semacam wisuda 72 wartawan yang diterima sebagai anggota PWI Sumut. Dari  tingkatan calon anggota sampai anggota biasa (penuh).

“Wisuda” itu berlangsung Kamis (2/8) pagi di Hotel Garuda Plaza, Medan.  Acara dibuka oleh Pjs Gubsu yang diwakili Asisten Ekbang Ir. Ibnu Sri Hutomo. Tampil sebagai pembicara dalam acara pembekalan: Wakil Gubernur Sumut terpilih H. Musa Rajekshah dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat  Ilham Bintang.

Berhenti Jadi Wartawan

Saya bercerita, dua  pekan silam ketemu sahabat yang tahun lalu pensiun dari media tempatnya mengabdi puluhan tahun. Pertemuan itu terjadi di Makassar. Kami sama-sama jadi pembicara dalam Lokakarya kritik  film yang diselenggarakan oleh Kemendibud.

Sahabat itu, wartawan senior pensiun dari media ternama di  Indonesia. Karena reputasinya baik,  dia masih ditawari kontrak  bekerja di grup medis bekas  tempat  kerjanya. Menjadi wartawan di media digital. Tetapi dia menolak. Secara tegas dia mengatakan tak mau jadi wartawan lagi. Dia beralasan, sekarang sulit menemukan dan mengutarakan kebenaran di media. Kebenaran yang menggunakan parameter sehebat apapun,  dan telah menempuh prosedur pengujian yang  sahih dan rigit sekalipun,  tetap akan menimbulkan kotroversi.

Jika  merugikan relawan “Cebong”, sudah pasti ditolak. Begitu juga jika sebaliknya.  Kalau fakta itu tidak mengungtungkan kalangan “Kampret”.

Pengguna internet sekarang 150 juta orang. Enampuluh persen dari populasi penduduk Indonesia. Seluruh flatform media sosial  dikuasai oleh dua golongan itu. Siang malam  bertempur, pagi ketemu pagi.

Bill Kovack dalam bukunya “Blur” lima tahun lalu mengungkap fenomena ini secara global.

Keterhubungan manusia seluruh dunia lewat media sosial membuat dunia berubah. Arus informasi mengalir seperti airbah. Bercampur baur  berita fakta dengan berita bohong dan palsu.

Tentu publik lah pihak yang sangat dirugikan. Sulit mengetahui mana berita yang dapat dipercaya. Mana yang mecerahkan, mana yang menyesatkan.

Media mainstream megap-megap mengimbagi arus informasi yang 24 jam berselancar di dunia maya. Memaksa para wartawan media mainstream  berpikir keras mencari cara menuntun publik  hanya mempercayai informasi yang diverifikasi kebenarannya.

Media sosial bergerak sangat cepat. Setiap orang bisa mengakses dengan mudah.  Menginspirasinya sekaligus menjadi produsen informasi Premis Kovack: menyarankan para wartawan media mainstream segera berubah. Segera lakukan pendekatan baru.

Mereka tidak bisa lagi memonopoli informasi. Tidak bisa lagi ongkang-ongkang kaki mencekoki masyarakat dati balik meja redaksi. Mereka harus terjun ke publik. Mendengar aspirasi rakyat. Memeriksa fakta secara cermat. Itulah  legitimasi baru  yang bisa dipercaya publik. Jangan kalah dengan nitizen. Bulan lalu, dalam satu hari  dua polisi kena gebrakannya. Nitizen berhasil memviralkan peristiwa penganiayaan perwira polri terhadap seorang  wanita. Satunya lagi: mengenai kantor bersama Polri dengan China di Kalimantan.

Pertempuran Relawan


Di Indonesia, fenomena “blur” mulai terjadi pada Pilpres 2014.  Terjadi pertempuran hebat antara para relawan calon presiden di dunia maya dan di dunia nyata.

Pertempuran  Cebong vs  Kampret memuncak  pada Pilgub DKI 2017. Membuat masyarakat bingung mengikuti kebenaran siapa.  Pertempuran itu berlanjut hingga sekarang. Ketika bangsa Indonesia kembali memasuki tahun politik. Mulai dari Pilkada 2018 yang berlangsung serentak dan memasuki persiapan Pileg dan Pilpres 2019.

Kiai Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym mencemasjan keterbelahan itu bisa berakibat  fatal bagi bangsa. Bulan lalu ia mengingatkan agar segera menghentikan penggunaan istilah “Cebong” dan “ Kampret”.

Musa Rajekshah Wagub Sumut terpilih di Medan kemarin, sempat bertanya serius soal  julukan “Cebong” dan “ Kampret”. Dia mengaku tidak paham mengapa peserta riuh ketika saya ungkapkan fenomena itu.

Cebong adalah julukan bagi relawan Ahok, sedangkan Kampret  julukan untuk relawan rivalnya pada Pilgub DKI.

Menyingsong  Pilpres 2019, entah bagaimana ceritanya, Cebong menjadi  julukan pendukung capres Jokowi dan Kampret  julukan untuk penentangnya. Termasuk yang mendeklarasikan gerakan dengan  tagline #2019GantiPresiden yang marak dimana-mana.

Syarat Profesional


Saya mengawali pemaparan dengan menyebutkan,  ada  empat professi yang mendapat pengakuan masyarakat. Profesi itu: dokter, guru, advokad, dan wartawan.

Seseorang dapat disebut profesional kalau memenuhi minimal empat syarat berikut:

1. Memiliki pekerjaan yang menjadi sumber nafkahnya.
2. Pekerjaannya punya organisasi;
3. Organisasinya punya kode etik;
4. Memiliki lembaga yang mengawasi penaatan kode etik profesi.

Semua ketentuan itu  termaktub secara eksplisit dalam UU Pers No 40/ 1999. Yang menjadi sumber  hukum penyenggarsan kegiatan pers di Tanah Air.

Saya senang  mendapatkan respons  peserta yang umumnya kritis. Ada yang bertanya apakah boleh  wartawan menjadi caleg?  Menjadi anggota  timses paslon yang ikut kontestasi dalam pilkada maupun pilpres?

Boleh.

Itu hak siapapun.

Tapi bagi wartawan ada syaratnya. Hendaknya non aktif jadi wartawan atau pengurus organisasi wartawan. Sejauh pengamatan,  ranah pejabat publik sarat skandal.

Jadi  masalah jika wartawan bungkam tak bersuara karena  sikap kolegial dalam komunitas ranah itu.

Itu sebabnya  banyak wartawan televisi memilih mundur ketika memutuskan jadi caleg. Mereka ajukan pengunduran diri dari media tempat mereka bekerja. Dilakukan sebelum mendaftar di KPU. Tidak perlu menunggu nama mereka lolos dalam daftar calon tetap. Artinya,  mereka siap mental kalau nanti gagal.

Dulu memang banyak wartawan jadi anggota DPR-RI. Posisi itu  pernah jadi kebanggaan  korps wartawan. Tapi itu dulu. Era Orde Baru.

Kini era reformasi. Kita sepakat mengoreksi segala hal yang merintangi jalannya demokrasi dan fungsi kontrol. ABRI saja kembali ke barak. Kita pun mestinya tidak mencampuradukkan profesi jurnalis dengan kegiatan politik praktis.

Dalam aturan organisasi PWI tegas melarang pengurus  merangkap jabatan di organisasi parpol. Menjadi caleg tentu tidak beda dengan posisi “mendua”. Dalam kode etik juga tegas dilarang. Posisi caleg, terpilih maupun tidak sudah pasti tidak lagi independen. Ini sama dengan menyatukan banyak kekuasaan di satu tangan.

Hari itu banyak pengurus mukanya merah waktu saya bicara itu. Menurut informasi hampir di semua daerah ada wartawan jadi caleg. Justru tahu itu maka saya bantu mengingatkan mereka.

Demam Media Online

Fenomena  media online juga disoroti  peserta. Menurut catatan,  jumlah media online saat ini   43 ribu. Ada satu kabupaten sampai memiliki 500 media online.

Media digital tumbuh subur karena relatif modalnya tidak besar. Lima belas juta perak sudah bisa mendirikan  media online yang berbadan hukum. Sesuai   yang disyaratkan oleh Dewan Pers.

Namun,  Dewan Pers pula yang sekarang ini pusing tujuh keliling. Banyak laporan penyimpangan operasional media daring itu.

Di lapangan banyak yang menggunakan sebagai alat pemerasan. Belum lagi yang dengan sengaja menyebar  berita bohong dan fitnah terhadap sumber berita mereka sendiri.

UU Pers  tidak  melarang maupun mengekang pesatnya pertumbuhan media alternatif itu. Tapi ingat,  UU Pers  juga tidak dapat melindungi produk  non jurnalistik manakala informasi yang mereka  terbitkan berimplikasi hukum.

UU Pers hanya melindungi produk pers  yang memenuhi kaidah jurnalistik yang benar. Perlu diingatja, ada banyak UU yang bisa menjerat produk non jurnalistik. Itu sebabnya  belakangan banyak pekerja media yang ditangkap polisi menggunakan UU ITE atau UU lainnya di luar UU Pers. Yang kena sanksi hukum tereak tak ada yang bisa menolong.

Saya mengingatkan kepada seluruh “wisudawan” PWI Sumut,  sebelum beroperasi sebagai wartawan hedaknya ikut ujian kompetensi wartawab.

Perusahaan media  juga harus memenuhi standar perusahaan pers. Yang sehat. Yang bisa  menjamin kesejahteraan wartawan dan karyawannya. Tidak  cukup bermodal badan hukum saja. Asal memenuhi azas legalistik. Lalu,  mengangkat ratusan wartawan dan koresponden di seluruh Indonesia tanpa sertifikat kompetensi sebagai wartawan profesional.

Gaji pun suruh mereka cari sendiri. Mereka juga suruh cari iklan. Pers yang begini ujung-ujungnya bukan jadi buah hati tapi bakal jadi buah bibir seluruh masyarakat. Yang terakhir ini saya kutip dari doa yang dipanjatkan pada pembukaan acara pembekalan wartawan PWI Sumut itu. [***]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Kebijakan Bahlil Ugal-ugalan Bikin Susah Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:27

Bahlil Dampingi Prabowo Bertemu JK di Istana

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:23

Legislator PKB Bingung Bulog DKI Mau Serap Ribuan Ton Beras

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:13

BPH Curhat soal Dana Rp50 Miliar Masih Nyangkut di Kemenag

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:02

Dewan Kebon Sirih Apresiasi Bantuan Modal UMKM Buat Program MBG

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:51

Kompromi Trump Basa-Basi, Dolar AS Masih di Atas Rp16.300

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:50

Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Eddy Soeparno: Prabowo Mendengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47

Ferry Juliantono Dorong Alumni Fresh Unpad Buktikan Ilmu ke Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:45

UU BUMN Sah, DPR: Penunjukan Direksi Tetap Domain Kementerian BUMN

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:29

Tidak Mau Disalahkan, Bapanas Sebut Kebijakan Impor Daging Ranah Kementan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:28

Selengkapnya