Berita

Foto: Net

Hukum

Tiga Ketua Cabang Peradi DKI Jakarta Dilantik

SABTU, 04 AGUSTUS 2018 | 01:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tiga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di DKI Jakarta, yakni Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Halomoan Sianturi, dan Ketua DPC Peradi Jakarta Utara Gerits de Fretes dilantik dan diambil sumpah.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr. Luhut MP Pangaribuan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat malam (3/8).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh advokat dan aktivis, Sekretaris Jenderal Peradi Sugeng Teguh Santosa, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor T Sihombing, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana, pejabat dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Dalam pidatonya, Luhut MP Pangaribuan mengatakan, Peradi merupakan rumah bersama advokat, maka harus diperkuat supaya bisa melayani anggotanya.

Luhut juga menyatakan, jumlah anggota Peradi yang banyak tentu sangat membanggakan, tapi yang lebih penting adalah kualitas.

"Kuantitas penting, tapi lebih penting kualitas," sebutnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong menyatakan, seusai pelantikan pihaknya akan langsung melakukan konsolidasi organisasi, sehingga ke depan akan lebih solid.

"Soliditas organisasi advokat diperlukan, karena kedudukan advokat dalam penegakan hukum dan keadilan itu sangat penting," katanya.

Advokat, kata Mangunsong, di dalam penegakan hukum kedudukannya setara dengan polisi, jaksa dan hakim, yang keempatnya disebut "catur wangsa".

"Advokat, polisi, jaksa dan hakim merupakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sama-sama penegak hukum, sehingga untuk menegakkan hukum dan keadilan, keempatnya harus diberikan hak yang sederajat," jelasnya.

Dia lalu merujuk ketentuan pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

"Hukum dan keadilan belum benar-benar tegak di Indonesia. Itulah tantangan yang harus dijawab kaum advokat," tutupnya. [ian]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya