Berita

Foto: Net

Hukum

Tiga Ketua Cabang Peradi DKI Jakarta Dilantik

SABTU, 04 AGUSTUS 2018 | 01:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tiga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di DKI Jakarta, yakni Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Halomoan Sianturi, dan Ketua DPC Peradi Jakarta Utara Gerits de Fretes dilantik dan diambil sumpah.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr. Luhut MP Pangaribuan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat malam (3/8).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh advokat dan aktivis, Sekretaris Jenderal Peradi Sugeng Teguh Santosa, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor T Sihombing, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana, pejabat dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam pidatonya, Luhut MP Pangaribuan mengatakan, Peradi merupakan rumah bersama advokat, maka harus diperkuat supaya bisa melayani anggotanya.

Luhut juga menyatakan, jumlah anggota Peradi yang banyak tentu sangat membanggakan, tapi yang lebih penting adalah kualitas.

"Kuantitas penting, tapi lebih penting kualitas," sebutnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong menyatakan, seusai pelantikan pihaknya akan langsung melakukan konsolidasi organisasi, sehingga ke depan akan lebih solid.

"Soliditas organisasi advokat diperlukan, karena kedudukan advokat dalam penegakan hukum dan keadilan itu sangat penting," katanya.

Advokat, kata Mangunsong, di dalam penegakan hukum kedudukannya setara dengan polisi, jaksa dan hakim, yang keempatnya disebut "catur wangsa".

"Advokat, polisi, jaksa dan hakim merupakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sama-sama penegak hukum, sehingga untuk menegakkan hukum dan keadilan, keempatnya harus diberikan hak yang sederajat," jelasnya.

Dia lalu merujuk ketentuan pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

"Hukum dan keadilan belum benar-benar tegak di Indonesia. Itulah tantangan yang harus dijawab kaum advokat," tutupnya. [ian]

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Prabowo-Erdogan Saksikan Penandatanganan 12 MoU Kerja Sama

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:35

Prabowo Tanggung Beban Utang Jokowi, Pemerintahan Jadi Korban Efisiensi Anggaran

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:34

KPK Jangan Jadi Alat Kepentingan dalam Kasus Hasto

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:32

Volume Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.583 Triliun per Akhir 2024

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:09

Bertemu Erdogan, Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Ekonomi

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:58

Mandiri Investment Forum 2025, Strategi Investasi dan Inovasi untuk Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:53

Ketua Komisi VII Pastikan Tak Ada Kontributor dan Karyawan TVRI-RRI yang Dirumahkan

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:51

Anggaran KPU Dipangkas Hampir Rp 1 Triliun

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:40

Efisiensi Anggaran Prabowo Dinilai Tepat, Pengamat: Penyusunan Selama Ini Ugal-ugalan

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:35

Singgung Efisiensi, Hasto Minta Kepala Daerah PDIP Tak Berpikir Anggaran Dulu

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:31

Selengkapnya