Berita

Foto: Net

Hukum

Tiga Ketua Cabang Peradi DKI Jakarta Dilantik

SABTU, 04 AGUSTUS 2018 | 01:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tiga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di DKI Jakarta, yakni Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Halomoan Sianturi, dan Ketua DPC Peradi Jakarta Utara Gerits de Fretes dilantik dan diambil sumpah.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr. Luhut MP Pangaribuan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat malam (3/8).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh advokat dan aktivis, Sekretaris Jenderal Peradi Sugeng Teguh Santosa, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor T Sihombing, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana, pejabat dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Dalam pidatonya, Luhut MP Pangaribuan mengatakan, Peradi merupakan rumah bersama advokat, maka harus diperkuat supaya bisa melayani anggotanya.

Luhut juga menyatakan, jumlah anggota Peradi yang banyak tentu sangat membanggakan, tapi yang lebih penting adalah kualitas.

"Kuantitas penting, tapi lebih penting kualitas," sebutnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong menyatakan, seusai pelantikan pihaknya akan langsung melakukan konsolidasi organisasi, sehingga ke depan akan lebih solid.

"Soliditas organisasi advokat diperlukan, karena kedudukan advokat dalam penegakan hukum dan keadilan itu sangat penting," katanya.

Advokat, kata Mangunsong, di dalam penegakan hukum kedudukannya setara dengan polisi, jaksa dan hakim, yang keempatnya disebut "catur wangsa".

"Advokat, polisi, jaksa dan hakim merupakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sama-sama penegak hukum, sehingga untuk menegakkan hukum dan keadilan, keempatnya harus diberikan hak yang sederajat," jelasnya.

Dia lalu merujuk ketentuan pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

"Hukum dan keadilan belum benar-benar tegak di Indonesia. Itulah tantangan yang harus dijawab kaum advokat," tutupnya. [ian]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya