Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi dengan tersangka korporasi PT Duta Graha Indah (DGI), atau yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontrusksi Enjiniring (NKE) Tbk.
Selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara kasus tersebut pada enam proyek lain. Yakni Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS)
Pendidikan di Universitas Mataram, Pembangunan gedung BP2IP di Surabaya, Pembangunan Gedung RSUD di Kabupaten Dharmasrayah atau Sungai Dareh, Pembangunan Gedung Cardiac di RS. Adam Malik Medan, Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan Pembangunan Gedung RS Inpeksi Tropis di Surabaya
"Saat ini penyidikan masih berjalan. KPK juga fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (3/8).
Ia turut mengimbau kepada tersangka kasus DGI agar dapat lebih koperatif pada proses hukum yang berjalan demi meringankan jeratan hukum.
Ia turut mengimbau kepada tersangka kasus DGI agar dapat lebih koperatif pada proses hukum yang berjalan demi meringankan jeratan hukum.
"Kami harap pihak DGI dapat koperatif. Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan tujuh proyek yang pernah dikerjakan, hal tersebut akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini," ungkap Febri.
PT DGI merupakan korporasi pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. PT DGI diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada 5 Juli 2017 lalu.
Dalam proyek itu, diduga negara dirugikan sampai Rp 25 miliar dari total proyek Rp 138 miliar. Namun PT DGI atau PT NKE baru menjaminkan uang Rp 15 miliar kepada KPK.‎
Tak hanya rumah sakit ini, PT DGI diketahui pernah bermitra dengan Permai Group milik Nazaruddin untuk menggarap sejumlah proyek pemerintah. Beberapa proyek yang digarap PT DGI itu di antaranya pembangunan Gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi, proyek pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
PT DGI juga pernah mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011.
Berdasarkan fakta persidangan atas terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dari proyek tersebut PT DGI mendapat
fee hingga Rp 49,01 miliar.
[fiq]