Berita

Otto Hasibuan/Net

Hukum

Otto: Peradi Hasil Munas Pekanbaru Yang Sah

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 12:23 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap Peradi kubu Ketum Juniver Girsang.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu malam (1/8), Peradi Ketum Fauzie selaku penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan lima orang saksi yakni Otto Hasibuan selaku mantan Ketum Peradi, Jamil Misbach selaku Ketua DPC Peradi Makassar, Hermansyah Dulaimi selaku Ketua Panitia Munas Makassar, Achiel Suyanto selaku Ketua SC Munas Pekanbaru, Shalih Mangara Sitompul selaku Sekretaris Munas Pekanbaru, dan notaris Iwan Ampulembang yang menjadi notaris pada Munas Peradi di Makassar.

Otto dalam sidang bersikukuh kepengurusan Peradi hasil Munas di Pekanbaru, Ria, yang sah. Dalam Munas itu Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih sebagai ketum.


"Jadi kalau sampai ada orang mengaku-ngaku ketua umum Peradi yang baru yang sah, saya kira wajar digugat," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Otto menegaskan bahwa Munas Pekanbaru itu sesuai dengan prosedur dan AD/ART. Dalam Munas tersebut ada tiga kandidat ketum, yakni Fauzie Yusuf Hasibuan, James Purba, dan Fredrich Yunadi. Fauzie memperoleh 301 suara, James Purba 120, dan Fredirch Yunadi 38. Fauzie pun ditetapkan sebagai ketum.

"Betul (sudah sesuai prosedur), boleh dicek anggaran dasar, dilihat semua dokumennya lengkap," kata Otto.

Otto menceritakan, kepengurusannya sebagai ketum Peradi telah berakhir pada 2015 sehingga sesuai ketentuan harus dilaksanakan Munas. Singkat cerita, setelah semua panitia OC dan SC serta panita penyelenggara daerah terbentuk, ditetapkan Munas akan digelar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun Munas ini berakhir ricuh sebelum dibuka dan sempat tiga kali mengalami penundaan. Pasalnya, banyak orang yang tidak punya hak suara tetapi memaksa masuk ke arena munas. Mereka diduga dari kelompok tertentu dengan mengenakan ikat kepala atau ikat tangan bertuliskan "one man one vote".

Massa yang masuk itu diduga bukan advokat. Bukan hanya itu, terdapat ancaman pembunuhan terhadap Otto dan panitia penyelenggara.

Setelah mendapat masukan dari aparat keamanan baik Polri dan TNI, Otto mengatakan, akhirnya Munas Peradi di Makassar ditunda dengan keputusan, akan dilanjutkan 3 sampai 6 bulan ke depan dan panitia mengembalikan mandat kepada DPN Peradi melalui pernyatan tertulis.

Untuk menindaklanjutinya, lanjut Otto, DPN Peradi pun kemudian membentuk panitia untuk pelaksanaan Rakernas di Pekanbaru. Hasilnya, mayoritas DPC Peradi sepakat melanjutkan munas untuk memilih ketum dan agenda lainnya yang sempat tertunda. Menindaklanjuti itu, kemudian dilakukan Munas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para saksi yang dihadirkan pun mengamini keterangan Otto. "Bahwa mandat saya serahkan kepada DPN Peradi," kata Jamil.

Otto mengaku prihatin dengan perpecahan ini karena Peradi diperjuangkan para advokat agar bisa bersatu sehingga lahirnya UU Advokat dan membentuk satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yakni Peradi.

 "Waktu UU Advokat dibentuk tidak satu pun peserta menentang baik dari pemerintah, partai, advokat yang menentang single bar," ujarnya.

Namun setelah Peradi besar dan disepakti single bar, pertentangan ini menjadikan advokat tidak solid sehingga pihak-pihak yang ingin melemahkan advokat bisa memanfaatkannya. Karena itu, Otto mengaku tidak akan lelah untuk mempersatukan kembali para advokat.

Otto pun mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Juniver Girsang. Juniver pun menyampaikan siap melakukan rekonsiliasi dan siap menyampaikan surat. "Tapi sampai sekarang belum ada. Tapi saya tidak pesimis, akan saya tagih janji ke dia" ujar Otto. [wid]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya