Berita

KPK/Net

Hukum

Dalami Kasus Suap Anggaran, KPK Garap PNS

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 11:26 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap RAPBN-P 2018 yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

KPK menjadwalkan seorang PNS yang bernama Ali Ibnu Amar yang menjabat Kasubag Dinas Pendidikan (Disdik) Dumai, Ali Ibnu Amar.  

"Ali sedianya diperiksa sebagai saknsi untuk tersangka pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (2/8).


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Amin Santono sendiri menerima uang suap ‎sebesar Rp 500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total commitment fee sebesar Rp 1,7 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang bernama Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer Rp100 juta melalui seorang perantara bernama Eka Kamaluddin. Tahap kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sementara Pejabat‎ Kemenkeu, Yaya Purnomo, berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang.

Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Sejauh ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga uang sebesar Rp 1,8 miliar, 63 ribu Dolar Singapura, dan 12.500 Dolar AS dari apartemen Yaya serta Mobil Rubicon milik Yaya.[jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya