Berita

KPK/Net

Hukum

Dalami Kasus Suap Anggaran, KPK Garap PNS

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 11:26 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap RAPBN-P 2018 yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

KPK menjadwalkan seorang PNS yang bernama Ali Ibnu Amar yang menjabat Kasubag Dinas Pendidikan (Disdik) Dumai, Ali Ibnu Amar.  

"Ali sedianya diperiksa sebagai saknsi untuk tersangka pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (2/8).


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Amin Santono sendiri menerima uang suap ‎sebesar Rp 500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total commitment fee sebesar Rp 1,7 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang bernama Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer Rp100 juta melalui seorang perantara bernama Eka Kamaluddin. Tahap kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sementara Pejabat‎ Kemenkeu, Yaya Purnomo, berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang.

Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Sejauh ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga uang sebesar Rp 1,8 miliar, 63 ribu Dolar Singapura, dan 12.500 Dolar AS dari apartemen Yaya serta Mobil Rubicon milik Yaya.[jto]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya