Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Sambut Baik Putusan PN Medan Soal Praperadilan 4 Tersangka Suap Gatot

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 19:17 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak gugatan praperadilan empat tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menilai PN Medan tidak berhak melakukan praperadilan mengingat perbedaan wilayah gugatan. Seharusnya, kata Febri, persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan.

Meski tidak berhak mengelar perkara praperadilan, KPK menyampaikan terimakasih lantaran PN Medan memberikan kepercayaan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus yang menyeret 38 anggota DPRD Sumut itu.


Ia juga mengingatkan kepada empat tersangka untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Adapun keempat anggota DPRD Sumut yang mengajukan praperadilan melawan KPK tersebut yakni tersangka Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).

Dalam permohonannya, para tersangka mengajukan beberapa dalil, di antaranya tersangka Washington Pane mengaku tidak menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena mengaku tidak menandatangani bukti penerimaan. [nes]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya