Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Sambut Baik Putusan PN Medan Soal Praperadilan 4 Tersangka Suap Gatot

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 19:17 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak gugatan praperadilan empat tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menilai PN Medan tidak berhak melakukan praperadilan mengingat perbedaan wilayah gugatan. Seharusnya, kata Febri, persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan.

Meski tidak berhak mengelar perkara praperadilan, KPK menyampaikan terimakasih lantaran PN Medan memberikan kepercayaan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus yang menyeret 38 anggota DPRD Sumut itu.


Ia juga mengingatkan kepada empat tersangka untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Adapun keempat anggota DPRD Sumut yang mengajukan praperadilan melawan KPK tersebut yakni tersangka Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).

Dalam permohonannya, para tersangka mengajukan beberapa dalil, di antaranya tersangka Washington Pane mengaku tidak menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena mengaku tidak menandatangani bukti penerimaan. [nes]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya