Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Sambut Baik Putusan PN Medan Soal Praperadilan 4 Tersangka Suap Gatot

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 19:17 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menolak gugatan praperadilan empat tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menilai PN Medan tidak berhak melakukan praperadilan mengingat perbedaan wilayah gugatan. Seharusnya, kata Febri, persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan.

Meski tidak berhak mengelar perkara praperadilan, KPK menyampaikan terimakasih lantaran PN Medan memberikan kepercayaan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus yang menyeret 38 anggota DPRD Sumut itu.


Ia juga mengingatkan kepada empat tersangka untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Adapun keempat anggota DPRD Sumut yang mengajukan praperadilan melawan KPK tersebut yakni tersangka Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).

Dalam permohonannya, para tersangka mengajukan beberapa dalil, di antaranya tersangka Washington Pane mengaku tidak menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena mengaku tidak menandatangani bukti penerimaan. [nes]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya