Berita

Juventus Prima Yoris Kago/Net

Politik

PMKRI: Gugatan Masa Jabatan Wapres Cederai Semangat Reformasi

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 13:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pasal 7 UUD 1945 sedang ramai dibicarakan menyusul gugatan Perindo tentang syarat masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa mematikan semangat reformasi.

Pusat Perhimpuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menilai bahwa uji materi terkait pasal 169 huruf N UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum tidak mutlak karena mematikan semangat reformasi.

"Presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu," tegas Ketua Presidium PMKRI, Juventus Prima Yoris Kago.


Merujuk pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Aturan tersebut mutlak berlaku bagi para pejabat yang sudah menjabat berturut-turut dan jika sudah menjabat dua periode masa kepemimpinan maka pejabat tidak bisa lagi untuk maju di periode berikut dalam artian lebih dari dua periode masa jabatan karena akan mencederai semangat reformasi dan mengangkangi konvensi konstitusi pasal 7 UUD 1945," ujar Juventus.

Ia mengingatkan, dalam perspektif negara demokrasi harus ada ruang batas yang mengontrol dan mengatur tentang periode kepemimpinan. Dengan begitu, semangat demokrasi dalam negara terus hidup dan tetap melahirkan generasi baru bagi tumbuh kembangnya sebuah negara, dan di Indonesia sudah termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Kita harus jujur mengakui bahwa demokrasi Indonesia sedang bagus, mari bersama-sama menjunjung tinggi UUD 45 sebagai rule model kehidupan bernegara. Jangan sampai demokrasi hanya jadi jargon semata, sementara esensi konstitusi dan berdemokrasi terabaikan hanya demi memuaskan nafsu berkuasa," ujarnya.

Lebih lanjut Juventus juga mengingatkan agar para pejabat wajib mengontrol  diri dan tidak boleh rakus dengan kuasa yang mengangkangi tatanan konstitusi ketatanegaraan hasil reformasi. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya