Berita

Juventus Prima Yoris Kago/Net

Politik

PMKRI: Gugatan Masa Jabatan Wapres Cederai Semangat Reformasi

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 13:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pasal 7 UUD 1945 sedang ramai dibicarakan menyusul gugatan Perindo tentang syarat masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa mematikan semangat reformasi.

Pusat Perhimpuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menilai bahwa uji materi terkait pasal 169 huruf N UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum tidak mutlak karena mematikan semangat reformasi.

"Presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu," tegas Ketua Presidium PMKRI, Juventus Prima Yoris Kago.


Merujuk pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Aturan tersebut mutlak berlaku bagi para pejabat yang sudah menjabat berturut-turut dan jika sudah menjabat dua periode masa kepemimpinan maka pejabat tidak bisa lagi untuk maju di periode berikut dalam artian lebih dari dua periode masa jabatan karena akan mencederai semangat reformasi dan mengangkangi konvensi konstitusi pasal 7 UUD 1945," ujar Juventus.

Ia mengingatkan, dalam perspektif negara demokrasi harus ada ruang batas yang mengontrol dan mengatur tentang periode kepemimpinan. Dengan begitu, semangat demokrasi dalam negara terus hidup dan tetap melahirkan generasi baru bagi tumbuh kembangnya sebuah negara, dan di Indonesia sudah termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Kita harus jujur mengakui bahwa demokrasi Indonesia sedang bagus, mari bersama-sama menjunjung tinggi UUD 45 sebagai rule model kehidupan bernegara. Jangan sampai demokrasi hanya jadi jargon semata, sementara esensi konstitusi dan berdemokrasi terabaikan hanya demi memuaskan nafsu berkuasa," ujarnya.

Lebih lanjut Juventus juga mengingatkan agar para pejabat wajib mengontrol  diri dan tidak boleh rakus dengan kuasa yang mengangkangi tatanan konstitusi ketatanegaraan hasil reformasi. [wid]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya