Berita

Juventus Prima Yoris Kago/Net

Politik

PMKRI: Gugatan Masa Jabatan Wapres Cederai Semangat Reformasi

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 13:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pasal 7 UUD 1945 sedang ramai dibicarakan menyusul gugatan Perindo tentang syarat masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa mematikan semangat reformasi.

Pusat Perhimpuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menilai bahwa uji materi terkait pasal 169 huruf N UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum tidak mutlak karena mematikan semangat reformasi.

"Presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan UU Pemilu," tegas Ketua Presidium PMKRI, Juventus Prima Yoris Kago.


Merujuk pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Aturan tersebut mutlak berlaku bagi para pejabat yang sudah menjabat berturut-turut dan jika sudah menjabat dua periode masa kepemimpinan maka pejabat tidak bisa lagi untuk maju di periode berikut dalam artian lebih dari dua periode masa jabatan karena akan mencederai semangat reformasi dan mengangkangi konvensi konstitusi pasal 7 UUD 1945," ujar Juventus.

Ia mengingatkan, dalam perspektif negara demokrasi harus ada ruang batas yang mengontrol dan mengatur tentang periode kepemimpinan. Dengan begitu, semangat demokrasi dalam negara terus hidup dan tetap melahirkan generasi baru bagi tumbuh kembangnya sebuah negara, dan di Indonesia sudah termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Kita harus jujur mengakui bahwa demokrasi Indonesia sedang bagus, mari bersama-sama menjunjung tinggi UUD 45 sebagai rule model kehidupan bernegara. Jangan sampai demokrasi hanya jadi jargon semata, sementara esensi konstitusi dan berdemokrasi terabaikan hanya demi memuaskan nafsu berkuasa," ujarnya.

Lebih lanjut Juventus juga mengingatkan agar para pejabat wajib mengontrol  diri dan tidak boleh rakus dengan kuasa yang mengangkangi tatanan konstitusi ketatanegaraan hasil reformasi. [wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya