Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Periksa Pengusaha Di Kasus Blitar Dan Tulungagung

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 10:43 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo terkait suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (1/8)

Penyidik KPK juga turut memanggil empat saksi atas perkara tersebut diantaranya Kepala Dinas PU Pemda Kota Blitar Hermansuah Permadi, Pensiun PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni, PNS atau Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris Setiawan, PNS atau BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani.


Komisi antirasuah sebelumnya melakukan penggeledahan di gedung kantor PT Moderna Teknik Perkasa di Jl. Cemara Nomor 76, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar yang diketahui milik tersangka SP, Rabu (4/7).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar oleh tersangka SP.

Penyidik KPK juga sudah menetapkan tersangka dan menahan Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di Jakarta.

Susilo Prabowo diduga yang memberi uang suap ke Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Uang suap itu diberikan melalui seorang perantara. Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dan menahan Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo di Jakarta.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.[jto]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya