Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Periksa Pengusaha Di Kasus Blitar Dan Tulungagung

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 10:43 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo terkait suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (1/8)

Penyidik KPK juga turut memanggil empat saksi atas perkara tersebut diantaranya Kepala Dinas PU Pemda Kota Blitar Hermansuah Permadi, Pensiun PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni, PNS atau Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris Setiawan, PNS atau BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani.


Komisi antirasuah sebelumnya melakukan penggeledahan di gedung kantor PT Moderna Teknik Perkasa di Jl. Cemara Nomor 76, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar yang diketahui milik tersangka SP, Rabu (4/7).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar oleh tersangka SP.

Penyidik KPK juga sudah menetapkan tersangka dan menahan Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di Jakarta.

Susilo Prabowo diduga yang memberi uang suap ke Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Uang suap itu diberikan melalui seorang perantara. Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dan menahan Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo di Jakarta.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.[jto]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya