Berita

Nusantara

KPU Dan Bawaslu Papua Belepotan Di Sidang MK

SELASA, 31 JULI 2018 | 18:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018, Selasa (31/7). Sidang beragendakan mendengar jawaban KPU Papua, Bawaslu Papua dan pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1, Lukas Enembe-Klemen Tinal.

Pada sidang perdana pada 26 Juli 2018, majelis hakim MK sudah mengingatkan agar KPU Papua, Bawaslu Papua dan Lukas Enembe-Klemen Tinal menjawab poin-poin sesuai dengan dalil permohonan pemohon. Pemohon dalam kasus ini adalah paslon nomor urut 2, Wempi Wetipo-Habel M. Suwae.

"Ternyata termohon, Bawaslu dan pihak terkait sebagaimana jawaban yang dibacakan di persidangan, mereka hanya membuat jawaban secara normatif dengan tidak menanggapi secara langsung 13 kabupaten yang dipersoalkan sebagaimana permohonan pemohon," kata pengacara pemohon, Saleh usai sidang di MK, seperti dalam keterangannya.


Keanehan itu berlanjut, pihak Lukas Enembe-Klemen Tinal hanya membuktikan secara sampling di 10 TPS di salah satu kabupaten (padahal pihak terkait bukan lembaga survei) dengan mengklaim mengaku semua C-1 KWK ada namun tidak mau membuktikan di MK.

"Ini membuktikan bahwa memang benar di 13 kabupaten yang didalilkan oleh pemohon tidak ada pencoblosan di 13 kabupaten dan pihak terkait tidak mempunyai C-1 KWK di 13 kabupaten," tegas Saleh.

Lebih jauh Saleh menjelaskan, dari KPU sendiri, dari cara menjawab juga sangat normatif dan cara menyusun bukti saja sangat belepotan membuat pemohon kaget. Dalam waktu enam hari tidak mampu menghadirkan bukti-bukti secara maksimal, hingga akhirnya diingatkan oleh majelis hakim.

"Ini membuktikan bahwa KPU Papua tidak siap menghadapi permohonan pemohon yang mampu membuktikan 136 bukti yang telah diserahkan ke MK," katanya.

Selain itu, jelas Saleh, ada ketidaksingkronan antara KPU yang menyatakan sistem noken terjadi di 14 kabupaten namun menurut Bawaslu ada 16 kabupaten padahal sama-sama penyelenggara pemilihan. Atas ketidakmampuan menjawab permohonan pemohon, maka termohon dan pihak terkait hanya mengalihkan ke ambang batas, padahal ini terkait dengan kejahatan demokrasi di Papua yang tidak terjadi pelaksanaan pilkada di 13 kabupaten.

Yang lebih disayangkan lagi adalah jawaban Bawaslu selain normatif juga mengatakan tidak adanya laporan pelanggaran.

"Padahal pemohon telah membuktikan banyaknya laporan yang dibuat oleh tim pemohon yang sidah dijadikan bukti di MK namun tidak ditindaklajuti oleh Bawawaslu. Sebagai lembaga yang mendapatkan anggaran kurang lebih Rp 270 miliar, apa saja kerja Bawaslu sampai tidak tau adanya 13 kabupaten yang tidak melaksanakan pemilihan," tutup Saleh. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya