Berita

Nusantara

KPU Dan Bawaslu Papua Belepotan Di Sidang MK

SELASA, 31 JULI 2018 | 18:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018, Selasa (31/7). Sidang beragendakan mendengar jawaban KPU Papua, Bawaslu Papua dan pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1, Lukas Enembe-Klemen Tinal.

Pada sidang perdana pada 26 Juli 2018, majelis hakim MK sudah mengingatkan agar KPU Papua, Bawaslu Papua dan Lukas Enembe-Klemen Tinal menjawab poin-poin sesuai dengan dalil permohonan pemohon. Pemohon dalam kasus ini adalah paslon nomor urut 2, Wempi Wetipo-Habel M. Suwae.

"Ternyata termohon, Bawaslu dan pihak terkait sebagaimana jawaban yang dibacakan di persidangan, mereka hanya membuat jawaban secara normatif dengan tidak menanggapi secara langsung 13 kabupaten yang dipersoalkan sebagaimana permohonan pemohon," kata pengacara pemohon, Saleh usai sidang di MK, seperti dalam keterangannya.


Keanehan itu berlanjut, pihak Lukas Enembe-Klemen Tinal hanya membuktikan secara sampling di 10 TPS di salah satu kabupaten (padahal pihak terkait bukan lembaga survei) dengan mengklaim mengaku semua C-1 KWK ada namun tidak mau membuktikan di MK.

"Ini membuktikan bahwa memang benar di 13 kabupaten yang didalilkan oleh pemohon tidak ada pencoblosan di 13 kabupaten dan pihak terkait tidak mempunyai C-1 KWK di 13 kabupaten," tegas Saleh.

Lebih jauh Saleh menjelaskan, dari KPU sendiri, dari cara menjawab juga sangat normatif dan cara menyusun bukti saja sangat belepotan membuat pemohon kaget. Dalam waktu enam hari tidak mampu menghadirkan bukti-bukti secara maksimal, hingga akhirnya diingatkan oleh majelis hakim.

"Ini membuktikan bahwa KPU Papua tidak siap menghadapi permohonan pemohon yang mampu membuktikan 136 bukti yang telah diserahkan ke MK," katanya.

Selain itu, jelas Saleh, ada ketidaksingkronan antara KPU yang menyatakan sistem noken terjadi di 14 kabupaten namun menurut Bawaslu ada 16 kabupaten padahal sama-sama penyelenggara pemilihan. Atas ketidakmampuan menjawab permohonan pemohon, maka termohon dan pihak terkait hanya mengalihkan ke ambang batas, padahal ini terkait dengan kejahatan demokrasi di Papua yang tidak terjadi pelaksanaan pilkada di 13 kabupaten.

Yang lebih disayangkan lagi adalah jawaban Bawaslu selain normatif juga mengatakan tidak adanya laporan pelanggaran.

"Padahal pemohon telah membuktikan banyaknya laporan yang dibuat oleh tim pemohon yang sidah dijadikan bukti di MK namun tidak ditindaklajuti oleh Bawawaslu. Sebagai lembaga yang mendapatkan anggaran kurang lebih Rp 270 miliar, apa saja kerja Bawaslu sampai tidak tau adanya 13 kabupaten yang tidak melaksanakan pemilihan," tutup Saleh. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya