Berita

Nusantara

KPU Dan Bawaslu Papua Belepotan Di Sidang MK

SELASA, 31 JULI 2018 | 18:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Papua 2018, Selasa (31/7). Sidang beragendakan mendengar jawaban KPU Papua, Bawaslu Papua dan pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1, Lukas Enembe-Klemen Tinal.

Pada sidang perdana pada 26 Juli 2018, majelis hakim MK sudah mengingatkan agar KPU Papua, Bawaslu Papua dan Lukas Enembe-Klemen Tinal menjawab poin-poin sesuai dengan dalil permohonan pemohon. Pemohon dalam kasus ini adalah paslon nomor urut 2, Wempi Wetipo-Habel M. Suwae.

"Ternyata termohon, Bawaslu dan pihak terkait sebagaimana jawaban yang dibacakan di persidangan, mereka hanya membuat jawaban secara normatif dengan tidak menanggapi secara langsung 13 kabupaten yang dipersoalkan sebagaimana permohonan pemohon," kata pengacara pemohon, Saleh usai sidang di MK, seperti dalam keterangannya.


Keanehan itu berlanjut, pihak Lukas Enembe-Klemen Tinal hanya membuktikan secara sampling di 10 TPS di salah satu kabupaten (padahal pihak terkait bukan lembaga survei) dengan mengklaim mengaku semua C-1 KWK ada namun tidak mau membuktikan di MK.

"Ini membuktikan bahwa memang benar di 13 kabupaten yang didalilkan oleh pemohon tidak ada pencoblosan di 13 kabupaten dan pihak terkait tidak mempunyai C-1 KWK di 13 kabupaten," tegas Saleh.

Lebih jauh Saleh menjelaskan, dari KPU sendiri, dari cara menjawab juga sangat normatif dan cara menyusun bukti saja sangat belepotan membuat pemohon kaget. Dalam waktu enam hari tidak mampu menghadirkan bukti-bukti secara maksimal, hingga akhirnya diingatkan oleh majelis hakim.

"Ini membuktikan bahwa KPU Papua tidak siap menghadapi permohonan pemohon yang mampu membuktikan 136 bukti yang telah diserahkan ke MK," katanya.

Selain itu, jelas Saleh, ada ketidaksingkronan antara KPU yang menyatakan sistem noken terjadi di 14 kabupaten namun menurut Bawaslu ada 16 kabupaten padahal sama-sama penyelenggara pemilihan. Atas ketidakmampuan menjawab permohonan pemohon, maka termohon dan pihak terkait hanya mengalihkan ke ambang batas, padahal ini terkait dengan kejahatan demokrasi di Papua yang tidak terjadi pelaksanaan pilkada di 13 kabupaten.

Yang lebih disayangkan lagi adalah jawaban Bawaslu selain normatif juga mengatakan tidak adanya laporan pelanggaran.

"Padahal pemohon telah membuktikan banyaknya laporan yang dibuat oleh tim pemohon yang sidah dijadikan bukti di MK namun tidak ditindaklajuti oleh Bawawaslu. Sebagai lembaga yang mendapatkan anggaran kurang lebih Rp 270 miliar, apa saja kerja Bawaslu sampai tidak tau adanya 13 kabupaten yang tidak melaksanakan pemilihan," tutup Saleh. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya