Berita

Foto/Net

Hukum

Terinspirasi Film Hacker, Anak SMA Retas Situs KPU

SELASA, 31 JULI 2018 | 15:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DW, ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas perbuatannya melakukan ilegal akses terhadap situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dany Kustoni menjelaskan, DW meretas tampilan muka situs KPU lantaran terinspirasi dengan film-film hacker.

"Karena senang menonton film hacker, kemudian mencoba mengikuti, diantaranya melakukan pencarian dengan query tertentu hingga ditemukan URL yang digunakan oleh KPU," terang Dany kepada waratwan di Direktorat Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).


Dany menerangkan, dari hasil pemeriksaan, DW ternyata telah melakukan perbuatan ilegal akses terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak.

Kasus ini terungkap saat Kepala Bagian (Kabag) Jaringan KPU RI melaporkan ke Bareskrim, saat tampilan muka pada website Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jawa Barat diduga  dilakukan oleh pelaku

"Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat, serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran (suap dan lain-lain) terkait pemilu di wilayah Jawa Barat," terang Dany.

Dany menjelaskan, perbuatan pelaku hanya merubah tampilan muka website tidak merubah sisi data

"Hanya tampilan depan website yang berubah, sehingga menyebabkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu khususnya di Jawa Barat menjadi terganggu," imbuhnya.

DW berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan sebagai barang bukti satu bundel screen shoot hasil kejahatannya, satu unit hanphone, sim card, satu unit memory card dan USB.

Pelaku diancam dengan UU 11/2008 UU ITE pasal berlapis. Dan UU 36/1999 Tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya