Berita

Foto/Net

Hukum

Terinspirasi Film Hacker, Anak SMA Retas Situs KPU

SELASA, 31 JULI 2018 | 15:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DW, ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas perbuatannya melakukan ilegal akses terhadap situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dany Kustoni menjelaskan, DW meretas tampilan muka situs KPU lantaran terinspirasi dengan film-film hacker.

"Karena senang menonton film hacker, kemudian mencoba mengikuti, diantaranya melakukan pencarian dengan query tertentu hingga ditemukan URL yang digunakan oleh KPU," terang Dany kepada waratwan di Direktorat Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).


Dany menerangkan, dari hasil pemeriksaan, DW ternyata telah melakukan perbuatan ilegal akses terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak.

Kasus ini terungkap saat Kepala Bagian (Kabag) Jaringan KPU RI melaporkan ke Bareskrim, saat tampilan muka pada website Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jawa Barat diduga  dilakukan oleh pelaku

"Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat, serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran (suap dan lain-lain) terkait pemilu di wilayah Jawa Barat," terang Dany.

Dany menjelaskan, perbuatan pelaku hanya merubah tampilan muka website tidak merubah sisi data

"Hanya tampilan depan website yang berubah, sehingga menyebabkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu khususnya di Jawa Barat menjadi terganggu," imbuhnya.

DW berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan sebagai barang bukti satu bundel screen shoot hasil kejahatannya, satu unit hanphone, sim card, satu unit memory card dan USB.

Pelaku diancam dengan UU 11/2008 UU ITE pasal berlapis. Dan UU 36/1999 Tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. [fiq]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya