Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yakni Darwati Agani terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Darwati akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka T. Syaiful Bahri.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSB,†ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Selasa (31/7)
Darwati sudah hadir di Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ia mengenakan kemeja putih serta rok biru dan dipadukan dengan kerudung berwarna hitam.
Ia yang memakai kartu dengan tali merah tanda dan duduk di sofa lobi KPK sebelum diperiksa penyidik pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[jto]