Berita

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung/RMOL

Hukum

Irvanto Hendra Dan Made Oka Didakwa Turut Serta Dalam Korupsi KTP-el

SENIN, 30 JULI 2018 | 20:22 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut serta dalam praktik korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2013.

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto ini, didakwa korupsi bersama dengan pemilik OEM Investment, Pte. Ltd Made Oka Masagung.‎

Atas perbuatannya, kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi dalam kasus korupsi KTP-el.


"Para terdakwa (Irvanto dan Made Oka Masagung) baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP-el tahun anggaran 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," ujar JPU KPK Eva Yustiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Jaksa menjelaskan Irvanto telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera untuk memasukkan dokumen prakuakifikasi konsorsium Murakabi sebagai perusahaan pendamping konsorsium PNRI. Padahal PT Mukarabi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan smart card namun tetap dinyatakan lolos seleksi prakualifikasi.

Irvanto juga menyalahgunakan kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk bersepakat memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk dengan cara membentuk konsorsium PNRI, Konsorsium Astragrphia, dan Konsorsium Murakabi.

Sama seperti Irvan, Made Oka Masagung telah menyalahgunakan kesempatannya yakni karena kedekatannya dengan Setya Novanto mempertemukan Country Manager HP Enterpries Services, Charles Sutanti Ekapraja di rumah mantan Ketua DPR RI itu.

Made Oka juga disebut melakukan persekongkolan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo untuk memenangkan Konsorsiun PNRI dalan proyek KTP-el.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya