Berita

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung/RMOL

Hukum

Irvanto Hendra Dan Made Oka Didakwa Turut Serta Dalam Korupsi KTP-el

SENIN, 30 JULI 2018 | 20:22 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut serta dalam praktik korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2013.

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto ini, didakwa korupsi bersama dengan pemilik OEM Investment, Pte. Ltd Made Oka Masagung.‎

Atas perbuatannya, kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi dalam kasus korupsi KTP-el.


"Para terdakwa (Irvanto dan Made Oka Masagung) baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP-el tahun anggaran 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," ujar JPU KPK Eva Yustiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Jaksa menjelaskan Irvanto telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera untuk memasukkan dokumen prakuakifikasi konsorsium Murakabi sebagai perusahaan pendamping konsorsium PNRI. Padahal PT Mukarabi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan smart card namun tetap dinyatakan lolos seleksi prakualifikasi.

Irvanto juga menyalahgunakan kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk bersepakat memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk dengan cara membentuk konsorsium PNRI, Konsorsium Astragrphia, dan Konsorsium Murakabi.

Sama seperti Irvan, Made Oka Masagung telah menyalahgunakan kesempatannya yakni karena kedekatannya dengan Setya Novanto mempertemukan Country Manager HP Enterpries Services, Charles Sutanti Ekapraja di rumah mantan Ketua DPR RI itu.

Made Oka juga disebut melakukan persekongkolan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo untuk memenangkan Konsorsiun PNRI dalan proyek KTP-el.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya