Berita

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung/RMOL

Hukum

Irvanto Hendra Dan Made Oka Didakwa Turut Serta Dalam Korupsi KTP-el

SENIN, 30 JULI 2018 | 20:22 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut serta dalam praktik korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2013.

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto ini, didakwa korupsi bersama dengan pemilik OEM Investment, Pte. Ltd Made Oka Masagung.‎

Atas perbuatannya, kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi dalam kasus korupsi KTP-el.


"Para terdakwa (Irvanto dan Made Oka Masagung) baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP-el tahun anggaran 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," ujar JPU KPK Eva Yustiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Jaksa menjelaskan Irvanto telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera untuk memasukkan dokumen prakuakifikasi konsorsium Murakabi sebagai perusahaan pendamping konsorsium PNRI. Padahal PT Mukarabi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan smart card namun tetap dinyatakan lolos seleksi prakualifikasi.

Irvanto juga menyalahgunakan kedudukannya sebagai Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk bersepakat memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk dengan cara membentuk konsorsium PNRI, Konsorsium Astragrphia, dan Konsorsium Murakabi.

Sama seperti Irvan, Made Oka Masagung telah menyalahgunakan kesempatannya yakni karena kedekatannya dengan Setya Novanto mempertemukan Country Manager HP Enterpries Services, Charles Sutanti Ekapraja di rumah mantan Ketua DPR RI itu.

Made Oka juga disebut melakukan persekongkolan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo untuk memenangkan Konsorsiun PNRI dalan proyek KTP-el.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya