Berita

Foto:RMOL

Hukum

Anang Sugiana Divonis Enam Tahun Penjara

SENIN, 30 JULI 2018 | 17:09 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik, Anang Sugiana Sudiharjo divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Fangky Tambuwun mengatakan mantan Direktur PT Quadra Solution itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya di Ruang Mr. Kosoemah Atmadja II, PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (30/7)


Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20.7 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah sidang pembacaan putusan.

"Apabila pidana denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta terdakwa disita untuk dilelang dan menambah hukuman pidana penjara selama lima tahun," ucap sang hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan JPU KPK kepada Anang. Sebelumnya, Anang dituntut tujuh tahun penjara.

Dalam perkara ini, Anang terbukti ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el. Dia dinilai telah memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR pada tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

Anang ikut mengkondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Sehingga PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya