Berita

Foto/RMOL

Politik

Djan Faridz Mundur Kerena Merasa Tak Mampu Persatukan PPP

SENIN, 30 JULI 2018 | 16:09 WIB | LAPORAN:

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Humprey Djemat menjelaskan, pendahulunya, Djan Faridz mundur karena merasa tak bisa mempersatukan partainya yang kini masih dilanda perpecahan internal.

Perlu diketahui, partai berlambang Ka'bah itu hingga saat ini memiliki dualisme kepemimpinan. Pertama yakni PPP hasil Muktamar Jakarta yang dulunya dipimpin oleh Djan Faridz dan kedua Muktamar Pondok Gede yang dipimpin oleh Ketua Umum, Romahurmuziy.

"Beliau (Djan Faridz) belum bisa melaksanakan amanah muktamar untuk mempersatukan PPP," ungkap Humprey dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Sebagai Plt Ketum PPP, Humprey Djemat memastikan akan melanjutkan perjuangan Djan Faridz untuk mempersatukan kepengurusan partainya yang terpecah.

"Kita harus melanjutkan perjuangan PPP yang belum selesai harus kita lanjutkan. Pada saat ini hanya itu," jelasnya.

Adapun tugas lain yang harus dijalankannya yakni menggelar Muktamar Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum PPP defenitif.

"Amanat AD/ ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) partai, memilih Ketum defenitif selambat-lambatnya enam bulan ke depan," pungkasnya. [fiq]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya