Berita

Politik

Lawan Perindo Di MK, Denny Indrayana: Kami Tidak Ada Motif Politik Praktis

SENIN, 30 JULI 2018 | 14:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana bersama enam orang lainya, menjadi pihak terkait dalam pengajuan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 169 yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan wakil presiden.

"Apa dasarnya. Karena kami melihat terkait dengan prinsip kita bernegara," kata Denny di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7).

Denny menegaskan, permohonan mereka untuk menjadi pihak terkait yang menolak, semata-mata hanya dilandasi keinginan untuk menegakkan nilai dasar berkonstitusi serta menyelamatkan masa depan demokrasi.


"Kami tidak ada maksud lain, tidak ada motif politik praktis untuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil Presiden," ucapnya.

Berdasarkan penafsirannya, pasal 7 UUD 1945 terkait norma pembatasan masa jabatan wapres yang menjadi embrio dari pasal 169 UU 7/2017 sudah sangat jelas dan clear.

"Itu sudah jelas mengatur bukan hanya presiden, tapi juga wakil presiden, yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun," jelas Denny.

Jika mengacu kepada original intent menegaskan masa jabatan wapres maksimal dua periode tidak terpengaruh apakah berturut-turut ataupun bersela sekalipun.

Oleh karenanya, sambung Denny, berdasarkan argumentasi itu, dia meminta agar MK untuk menolak permohonan pembatalan batas masa jabatan wapres. Apalagi, MK tidak berwenang melakukan pengujian permohonan yang diajukan Partai Perindo dan pihak terkait pendukung Wapres Jusuf Kalla.

"Jika dikabulkan, maka MK akan mengubah pasal 7 UUD 1945 yang merupkan kewenangan MPR," demikin Denny.

Bersama Deny pihak terkait yang menolak, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember (Puskapsi Jember), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi (Puskad FH UNS), DR Jimly Zarevianus (dosen hukum tata negara Universitas Udayana) dan Oce Mardil (dosen hukum Universitas Gajah Mada). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya