Berita

Zainuddin Hasan/Net

X-Files

KPK Geledah Kantor 9 Naga Emas Di Bandar Lampung

Kasus Suap Bupati Lampung Selatan
SENIN, 30 JULI 2018 | 12:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Bandar Lampung untuk mencari bukti kasus suap Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

"Setelah kemarin (Sabtu) dilakukan penggeledahan di 5 lokasi, hari ini (Minggu) tim penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di 6 lokasi,"  ungkapjuru bicara KPK Febri Diansyah.

Tempat yang digeledah ada­lah kantor PT 9 Naga Emas, Jalan Kepayang, Kota Bandar Lampung. Rumah pribadi ter­sangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.


Kemudian, rumah tersangka Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Serta Rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika Nomor 24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan juga dilaku­kan terhadap rumah pribadi Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Dari 6 lokasi tersebut sejauh ini diamankan sejumlah doku­men anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik," sebut Febri. Hingga tadi malam, peng­geledahan masih berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Sementara pemilik PT 9 Naga Emas, Gilang Ramadhan ditetap­kan sebagai tersangka pemberi suap. Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Penetapan tersangka Zainudin dan tiga orang lainnya itu beraw­al dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (26/7). Secara keseluru­han tim KPK mengamankan 13 orang dalam operasi ini.

Awalnya, KPK menangkap Agus, Gilang, Anjar, dan tiga sopir masing-masing pada pukul 20.00 WIB di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung. Seorang marketing hotel itu ikut diamankan.

"Dari tangan ABN (Agus Bhakti Nugroho) tim menga­mankan Rp 200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dakam tas kain merah," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Setelah diinterogasi, kata Basaria, keenam orang tersebut langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Lampung, untuk men­jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Basaria, saat pe­meriksaan awal Anjar mengaku masih menyimpan uang Rp 400 juta terkait fee proyek di ru­mahnya. Kemudian tim KPK membawa Anjar ke rumahnya di Lampung Selatan. Uang itu disimpan di lemari.

Selanjutnya, tim KPK kemudian menangkap Zainudin di rumah pribadinya di Lampung Selatan sekitar pukul 23.00 WIB. Selain Zainuddin, tim mengamankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico dan seorang ajudan bernama Sudarman.

Secara terpisah, tim KPK menangkap Nusantara yang merupakan staf Gilang dan Eka Aprianto. Menurut Basaria se­luruh pihak yang diciduk itu dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal. Tim selanjutnya membawa Zainuddin, Anjar Asmara, Gilang, Agus dan Thomas ke markas KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari lima orang itu, hanya Thomas yang dilepas. Sedangkan empat lainnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Meski dilepas, kan­tor Thomas ikut digeledah Sabtu kemarin.

Kilas Balik
Bupati Lamsel Pakai Duit Suap Buat Bantu Kegiatan Pendidikan


 Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku menerimauang suap dari pemilik 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu hendak digunakan untuk kegiatan tarbiah atau pendidikan.

Pengakuan itu disampaikan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sebelum masuk mobil tahananKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (28/7) dini hari.

Zainudin bersama anggota DPRD Provinsi Lampung dariFraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho; Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pemilik 9 Naga, Gilang Ramadhan ditetapkan sebagai ter­sangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di ling­kungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin mengklaim tidak ada komunikasi dengan PAN terkait suap yang diterimanya ini. Zainudin hanya mengaku uang itu dipergunakan untuk keperluan tarbiah.

"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu (partai). Kami hanya membantu tarbiah," akunya.

Namun, Zainudin tak men­jelaskan secara rinci kegiatantar­biah yang dimaksud. "Saya lagi lelah sekarang ya," elaknya.

Sebelum Zainudin, Agus ter­lihat keluar terlebih dahulu dari ruang pemeriksaan. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung ini memintamaaf kepada masyarakat Lampung Selatan atas kasus suap yang menjeratnya.

"Mohon doanya," kata Agus.

Zainudin, Agus, Anjar dan Gilang langsung ditahan usai diperiksa intensif dan ditetapkansebagai tersangka suap. Keempatnya ditahan di empat rumah tahanan (rutan) berbeda.

Zainudin ditahan di Rutan Gedung KPK, Anjar di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Gilang di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Agus di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan keempat ter­sangka dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Zainudin, Agus dan Anjar diduga men­erima suap dari Gilang terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Ketiganya diduga menerima fee sebesar 10 persen hingga 17 persen dari setiap proyek digarap Gilang.

Zainudin yang merupakan ketua DPW PAN Lampung diduga telah mengarahkan agar seluruh proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus.

Zainudin pun meminta Anjar untuk berkoordinasi dengan Agus terkait dengan fee proyek. Atas perintah Zainudin, Anjar mengumpulkan fee proyek terse­but sebagai dana operasional dan dana taktis Dinas PUPR. Sebagian besar dari dana terse­but untuk keperluan Zainudin.

Dengan pengaturan yang dilakukan Agus, Gilang bisamenguasai seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah. Dengan meminjam bendera sejum­lah perusahaan, pada 2018 saja, Gilang mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp 20 miliar.

KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta dari tangan Agus. Uang itu diduga merupakan per­mintaan Zainudin kepada Anjar yang berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Empat proyek tersebut adalah box culvert Waysulan dime­nangkan oleh PT Langit Biru, rehabilitasi ruang jalan Banding Kantor Camat Rajabasa di­menangkan CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.

Zainudin, Anjar dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara terhadap tersangka pemberi suap, Gilang dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya