Berita

Foto/Net

Hukum

Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Banding

Perkara Korupsi Cetak Tambak Garam
SENIN, 30 JULI 2018 | 10:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Fransiskus Lie, kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera divonis penjara 1 tahun dalam perkara korupsi pembukaan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Fransiskus juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Menurut hakim, perbuatan Fransiskus memenuhi unsur dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ringan ini diketuk majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jimi Tanjung Utama dengan ang­gota Ibnu Kholik dan Ahlim Muhtarom.


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan pikir-pikir atas vonis ringan ini. "Kita punya waktu tuuh hari untuk menyatakan sikap: menerima atau meno­lak putusan," kata Jaksa Benfrid Foeh.

Menurut dia, vonis ini jauh di bawah tuntutan. Sebelumnya ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kepada Fransiskus.

Besar kemungkinan, pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, putusan hakim tak sampai dua per tiga dari tuntutan.

Fransiskus, kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi proyek pembukaan tambak garam Sabu Barat I di Kabupaten Sabu Raijua.

Sesuai kontrak, PT Arison Karya Sejahtera harus mencetak tambak garam seluas 18 hektar. Anggaran proyek ini Rp 7,98 miliar.

Pencetakan tambak garam berjalan lambat. Namun PT Arison Karya Sejahtera su­dah menerima pembayaran ketika pekerjaan baru men­capai 66,89 persen.

Pengerjaan cetak tambak garam pun molor. Fransiskus pun diperkarakan karena sudah PT Arison Karya Sejahtera sudah menerima pembayaran pekerjaan. Perusahaan itu hanya mampu membuka 11 hektar tambak garam dari target 18 hektar karena terkendala pembebasan lahan. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya