Berita

Foto/Net

Hukum

Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Banding

Perkara Korupsi Cetak Tambak Garam
SENIN, 30 JULI 2018 | 10:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Fransiskus Lie, kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera divonis penjara 1 tahun dalam perkara korupsi pembukaan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Fransiskus juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Menurut hakim, perbuatan Fransiskus memenuhi unsur dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ringan ini diketuk majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jimi Tanjung Utama dengan ang­gota Ibnu Kholik dan Ahlim Muhtarom.


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan pikir-pikir atas vonis ringan ini. "Kita punya waktu tuuh hari untuk menyatakan sikap: menerima atau meno­lak putusan," kata Jaksa Benfrid Foeh.

Menurut dia, vonis ini jauh di bawah tuntutan. Sebelumnya ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kepada Fransiskus.

Besar kemungkinan, pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, putusan hakim tak sampai dua per tiga dari tuntutan.

Fransiskus, kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi proyek pembukaan tambak garam Sabu Barat I di Kabupaten Sabu Raijua.

Sesuai kontrak, PT Arison Karya Sejahtera harus mencetak tambak garam seluas 18 hektar. Anggaran proyek ini Rp 7,98 miliar.

Pencetakan tambak garam berjalan lambat. Namun PT Arison Karya Sejahtera su­dah menerima pembayaran ketika pekerjaan baru men­capai 66,89 persen.

Pengerjaan cetak tambak garam pun molor. Fransiskus pun diperkarakan karena sudah PT Arison Karya Sejahtera sudah menerima pembayaran pekerjaan. Perusahaan itu hanya mampu membuka 11 hektar tambak garam dari target 18 hektar karena terkendala pembebasan lahan. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya