Berita

Agun Gunandjar Sudarsa/Net

Hukum

Uji Materi Syarat Cawapres, Golkar Ingatkan MK Berpegang UUD 1945

MINGGU, 29 JULI 2018 | 07:27 WIB | LAPORAN:

Untuk menjamin tegaknya supremasi hukum (konstitusi), UUD 1945 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24C,  menguji UU yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Namun demikian, MK dalam menjalankan kewenangannya juga diwajibkan untuk tunduk, patuh dan mengikatkan diri kepada konstitusi.

"Karena yang supreme itu UUD 1945 bukan lembaga MK, sehingga tidak bisa dan tidak dibenarkan para hakim MK membuat penafsiran bebas atas subtansi pasal-pasal UUD 1945," tegas anggota DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa kepada wartawan,  Sabtu (28/7).


Hal ini diingatkan Agun menanggapi langkah Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla mengajukan diri bersama Partai Perindo sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu kepada MK,  khususnya syarat pencalonan wapres.  

"Lembaga MK dan para hakim sepatutnya tetap berpegang pada pasal-pasal dalam UUD 1945, dalam pengujian kali ini berdasar kepada pasal 7 UUD 1945, yang sebelum perubahan rumusannya presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," terang Agun.

"Lalu diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," imbuhnya.

Untuk mendalami aturan pasal 7 yang sudah berubah tersebut, mengulangi kembali dan membaca buku Risalah Perubahan UUD NRI 1945, tahun sidang 1999 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2008. Ketika itu dirinya merupakan salah seorang anggota tim penyusunnya.

Alhasil, papar Agun, dalam risalah rapat tim perumus PAH III BP MPR tanggal 9-10 Oktober 1999, tergambarkan pikiran-pikiran argumentatif tentang berturut-turut, cukup sepuluh tahun sampai ada pemikiran ke arah setelah dua masa jabatan untuk diperkenankan kembali dengan alasan tertentu. Namun pada akhirnya pikiran tersebut ditarik dan menerima usulan alternatif pertama yang rumusannya berasal dari Tap MPR No XIII tahun 1998.

"Yakni presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kutipnya.

Pembahasan berlanjut di Pleno PAH III, Pleno Badan Pekerja, hingga pelaksanaan Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999.

Materi perubahan UUD 1945 dibahas di Komisi C MPR dan semua rancangan perubahan pertama UUD 1945, termasuk perubahan pasal 7 dapat disetujui untuk disahkan tanpa melalui pemungutan suara.

"Proses hukum harus dihargai, hak warga negara juga harus tetap dibuka, namun supremasi hukum  di atas segalanya, " tukas wakil rakyat bidang anggaran ini. [wid]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya