Berita

Bivitri Susanti/RMOL

Politik

Pakar HTN Puji Kecerdikan Hafidz Pemohon Uji Materi Larangan Pengurus Parpol Nyaleg DPD

SABTU, 28 JULI 2018 | 13:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Seorang yang bernama Muhammad Hafidz, pemohon uji materi larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dinilai cerdik.

Hafidz merupakan seorang yang rajin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal yang dianggap bertentangan. Dia juga merupakan orang yang tidak terapiliasi dengan partai manapun dan yang bebas dari kepentingan.

Begitu yang dikatakan oleh pakar hukum tata negara (HTN), Bivitri Susanti saat diskusi perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/7).


Menurut Bivitri, Hafidz melihat ada peluang dari pasal 182 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menjabarkan syarat calon anggota DPD.

"Nah, salah satu syaratnya adalah supaya si calon anggota DPD tidak mempunyai pekerjaan lain yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan menjadi anggota DPD, masuknya dari situ, menurut saya ini cara yang cerdas yang dari beberapa teman dulu belum terpikirkan," kata Bivitri.

Dalam pasal tersebut mengatur bahwa anggota DPD tidak boleh mempunyai pekerjaan lain. Menurut Bivitri, kalimat tersebut menjadi dasar yang kuat untuk MK mengabulkan permohonan Hafidz.

"Jadi masuk dari situ sehingga putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya bilang bahwa frasa pekerjaan lain itu juga harus dimaknai mencakup pula pengurus atau fungsionaris partai politik, masuknya dari situ," ungkap Bivitri.

MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya