Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Sita Mobil Camry Anggota Komisi XI DPR

Kasus Suap Usulan Dana Perimbangan Daerah
JUMAT, 27 JULI 2018 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah. Kemarin, penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah tiga tempat.

Yakni, rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN di kompleks Kalibata, apartemenTenaga Ahli (TA) anggota DPR itu di Kalibata City, dan rumah petinggi PPP di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan.

"Penggeledahan berkaitan den­gan perkembangan penyidikan perkara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.


Dari rumah dinas anggota DPR dan tenaga ahlinya, penyidik menyita sejumlah dokumen serta mobil Toyota Camry. Sementara dari rumah pengurus PPP diperoleh dokumen pro­posal permohonan tambahan anggaran daerah.

Febri tak bersedia mengung­kapkan identitas anggota DPR yang rumah dinasnya digeledah. Begitu pemilik rumah di Graha Raya. "Nanti dulu, kita masih kembangkan penyidikannya," dalihnya.

Kasus suap usulan dana per­imbangan keuangan daerah ini dibongkar KPK setelah me­nangkap Amin Santono, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, 4 Mei 2018.

Sehari kemudian, KPK mene­tapkan Amin sebagai tersangka

bersama tiga orang lain­nya. Mereka adalah Yaya Purnomo (Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara suap) dan Ahmad Ghiast (kontraktor asal Sumedang, Jawa Barat).

Amin, Yaya dan Eka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ghiast Pasal ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghiast diduga memberikan suap ratusan juta rupiah kepada Amin dan Yaya melalui peran­tara Eka. Saat penangkapan, KPKmenemukan uang tunai Rp400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga bagian dari 'commitment fee' Rp1,7 miliar jika Kabupaten Sumedang mendapat tambahan anggaran infrastruktur di APBN Perubahan 2018.

Usai melakukan penangka­pan, KPK menggeledah rumah Yaya. Ditemukan emas 1,9 ki­logram, uang Rp 1.844.500.000, 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar Amerika. Logam mulai dan uang itu kemudian disita.

Keempat tersangka kasus ini kemudian ditahan. Amin di Rutan Cabang KPK. Eka dan Yaya di Rutan KPK di Pomdam Guntur Jaya. Sedangkan Ghaist Rutan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan.

Dalam penyidikan kasus suap ini, KPK juga memeriksa sejum­lah pejabat pemerintah daerah. Di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar, Azwan; Kepala Bappeda Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja; dan Kepala Bappeda Kabupaten Seram Timur, Anshar Wattimena.

Mereka diduga pernah men­gajukan proposal untuk menda­patkan tambahan anggaran in­frastruktur, melalui anggota DPR maupun Yaya.

"Saksi-saksi diduga menge­tahui hal apa saja yang diajukan tersangka untuk pengurusan ang­garan pengembangan wilayah mereka," kata Febri.

Kilas Balik
Proposal Tambahan Anggaran Diteken Pjs Bupati Sumedang


 Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast didakwa me­nyuap anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono dan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Pemberian suap agar Kabupaten Sumedang mendapat tambahan anggaran proyek infrastruktur dari APBN Perubahan 2018.

"Terdakwa Ahmad Ghiast memberikan uang sejumlah Rp 510 juta kepada Amin Santono selaku anggota Komis XI DPR periode 2014-2019 dan Yaya Purnomo, Kepala Seksi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,"  Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustisiana membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ghiast, kontraktor yang biasa menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang. Ia mendapat informasi dari Iwan Sonjaya, rekannya sesama kon­traktor, mengenai cara mendap­atkan tambahan anggaran proyek infrastruktur dari APBN-P 2018. Yakni dengan mengajukan usu­lan lewat Amin. Namun harus memberikan 'fee' 7 persen dari anggaran yang bakal diterima.

Selanjutnya, dibuat proposal permohonan tambahan ang­garan dari APBN-P 2018 ke­pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jumlahnya Rp 25,85 miliar.

Rinciannya, Rp 21,85 miliar untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan, serta Rp 4 miliar untuk proyek pengembangan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan pengairan sehingga totalnya Rp 25,85 miliar.

Proposal ditandatangani Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sumedang Sumarwan Hadisumarto. Dokumen itu dibawa Ghiast untuk disampaikan ke­pada Amin.

Ghiast dan Iwan pergi ke DPR pada 8 April 2018 untuk menemui Amin. Namun Amin tak ada. Iwan lalu mengenalkan Ghiast dengan Eka Kamaludin, teman dekat Amin. Proposal diserahkan lewat Eka.

Pada 24 April 2018, Ghiast menelepon Amin dan memohon agar membantu mengusulkan tambahan anggaran proyek infrastruktur untuk Kabupaten Sumedang. Ghiast bersedia memberikan fee 7 persen. Amin setuju.

Sepekan kemudian, Amin meminta uang muka Rp 500 juta kepada Eka. Pada 1 Mei 2018, Amin kembali meminta Rp 10 juta untuk biaya 'pengawalan' usulan. Uang ini akan diberikan kepada Yaya, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Hari itu juga, Ghiast men­transfer Rp10 juta ke rekening Eka. Tiga hari kemudian, 4 Mei 2018, Ghiast kembali mentrans­fer Rp 100 juta ke Eka untuk diserahkan kepada Amin.

Sore harinya, Ghiast menemui Amin dan Eka di restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Ghiast menyer­ahkan uang Rp 400 juta kepada Amin. Penyerahan uang ini ter­endus KPK. Ketiga pun ditang­kap. Yaya menyusul dicokok.

Menurut jaksa KPK, perbua­tan Ghiast diancam pidana seba­gaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman­nya minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 50 juta, pal­ing banyak Rp 250 juta. Ghiast tak mengajukan keberatan atas dakwaan ini. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya