Berita

Wempi Wetipo-Saleh/Net

Nusantara

Sengketa Pilkada Papua Di MK Memasuki Tahap Pemeriksaan

KAMIS, 26 JULI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sengketa Pilkada Provinsi Papua di Makamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Hari ini sidang yang diajukan paslon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae itu dimulai.

"Pagi tadi gugatan kami sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Dimana permohonan Pemohon telah dibacakan dari jam 9.00 sampai 11.00 WIB oleh MK," kata kuasa hukum pemohon, Saleh usai sidang, Kamis (26/7).

Dia menjelaskan bahwa inti permasalahan dari gugatan adalah terdapatnya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Terlebih dalam perkara ini sistem pemilihan masih menggunakan sistem noken yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).


"Proses pencoblosan di Papua pada tanggal 27 Juni 2018 banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Terutama sekali di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi di tingkatan distrik," ujar Saleh.

Lebih jauh Saleh menjelaskan bahwa kecurangan yang dilakukan secara TSM terdapat di 13 kabupaten antara lain Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara.

"Kecurangan tersebut hampir merata di setiap distrik, bahkan ada kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihannya berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis noken melainkan menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT," katanya.

Selain itu, lanjut Saleh, terhadap pelanggaran ataupun kecurangan yang begitu sistematis terjadi di Papua dengan tidak dilaksanakannya pemilihan. Terdapat pula kecurangan lainnya yang begitu sangat luar biasa diantaranya adanya intervensi dari kepala daerah dan keterlibatan ASN untuk memilih paslon nomor urut 1 Lukas Enembe-Klemen Tinal dengan memberikan informasi akan bisa memberikan Papua kemerdekaan.

"Tentu masih banyak lagi kecurangan yang dilakukan. Untuk itu kami meminta atas nama pemohon untuk dilakukan diskualifikasi, terkhusus karena kecurangan ini sangat bersifat khusus," tutupnya. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya