Berita

Wempi Wetipo-Saleh/Net

Nusantara

Sengketa Pilkada Papua Di MK Memasuki Tahap Pemeriksaan

KAMIS, 26 JULI 2018 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sengketa Pilkada Provinsi Papua di Makamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Hari ini sidang yang diajukan paslon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae itu dimulai.

"Pagi tadi gugatan kami sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Dimana permohonan Pemohon telah dibacakan dari jam 9.00 sampai 11.00 WIB oleh MK," kata kuasa hukum pemohon, Saleh usai sidang, Kamis (26/7).

Dia menjelaskan bahwa inti permasalahan dari gugatan adalah terdapatnya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Terlebih dalam perkara ini sistem pemilihan masih menggunakan sistem noken yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).


"Proses pencoblosan di Papua pada tanggal 27 Juni 2018 banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Terutama sekali di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi di tingkatan distrik," ujar Saleh.

Lebih jauh Saleh menjelaskan bahwa kecurangan yang dilakukan secara TSM terdapat di 13 kabupaten antara lain Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara.

"Kecurangan tersebut hampir merata di setiap distrik, bahkan ada kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihannya berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis noken melainkan menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT," katanya.

Selain itu, lanjut Saleh, terhadap pelanggaran ataupun kecurangan yang begitu sistematis terjadi di Papua dengan tidak dilaksanakannya pemilihan. Terdapat pula kecurangan lainnya yang begitu sangat luar biasa diantaranya adanya intervensi dari kepala daerah dan keterlibatan ASN untuk memilih paslon nomor urut 1 Lukas Enembe-Klemen Tinal dengan memberikan informasi akan bisa memberikan Papua kemerdekaan.

"Tentu masih banyak lagi kecurangan yang dilakukan. Untuk itu kami meminta atas nama pemohon untuk dilakukan diskualifikasi, terkhusus karena kecurangan ini sangat bersifat khusus," tutupnya. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya