Berita

Said Salahudin/RMOL

Politik

Menilik Masa Jabatan Wakil Presiden Dari Perspektif Hukum Tata Negara

KAMIS, 26 JULI 2018 | 08:52 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

POLEMIK mengenai masa jabatan Wakil Presiden yang muncul belakangan ini sebetulnya baik untuk dijadikan sebagai bahan untuk memformulasikan sistem pemerintahan yang kita anut.

Selama ini sistem pemerintahan kita terasa masih samar. Di bilang sistem presidensial, tetapi tidak sesuai teori. Disebut semi-presidensial sepertinya juga kurang pas.

Dengan memastikan sistem mana yang hendak kita ikuti, maka persoalan terkait masa jabatan Wakil Presiden dapat diurai. Sebab, fungsi dan kedudukan Wakil Presiden pada masing-masing sistem pemerintahan bisa berbeda.


Kalau benar kita menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat, misalnya, maka teorinya posisi Wakil Presiden itu hanya sebatas 'ban serep'.

Kekuasaan eksekutif dan pertanggungjawaban pemerintahan dalam sistem presidensial sepenuhnya berada di satu tangan, yaitu pada Presiden. Wakil Presiden tidak ikut bertanggungjawab. Ini yang disebut dengan "eksekutif tunggal".

Asas eksekutif tunggal menempatkan Presiden sebagai kepala negara merangkap sebagai kepala pemerintahan. Ini juga salah satu ciri dari sistem presidensial. Wakil Presiden tidak punya kekuasaan disitu. Kedua kekuasaan tersebut dipegang sendirian oleh Presiden.

Nah, ketika posisi Wakil Presiden dalam sistem presidensial dianggap bukan jabatan primer karena fungsi dan kedudukannya dinilai tidak sepenting jabatan Presiden, maka pandangan yang mengatakan bahwa jabatan Wakil Presiden boleh saja dijabat lebih dari dua periode asalkan tidak dijabat berturut-turut menemukan argumentasinya.

Sebab, intensi dari pembatasan masa jabatan itu sebetulnya ditujukan kepada pihak yang memegang kekuasaan. Dia dibatasi memegang kekuasaan selama periode tertentu agar kepemimpinan nasional tidak dipegang oleh satu orang yang sama secara terus-menerus.

Pemegang kekuasaan penuh (plein pouvoir) dalam sistem presidensial adalah Presiden, bukan Wakil Presiden.

Soal kekuasaan penuh Presiden dalam sistem presidensial pernah ditunjukkan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt saat dirinya merahasiakan kepada Wakil Presiden Harry S. Truman mengenai proyek bom atom yang dibuatnya.

Posisi Truman yang cuma sekedar 'ban serep' membuat Roosevelt merasa tidak punya beban apalagi kewajiban untuk memberitahukan proyek rahasia tersebut kepada Wakil Presidennya sendiri.

Sementara di dalam sistem semi-presidensial atau quasi presidensial, posisi Wakil Presiden berbeda lagi. Di dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif dibagi antara Presiden dan Perdana Menteri, tidak terkecuali kepada Wakil Presiden.

Pembagian kekuasaan yang demikian disebut dengan eksekutif ganda. Jadi kalau dalam sistem presidensial berlaku asas eksekutif tunggal, maka dalam sistem semi-presidensial cirinya adalah eksekutif ganda.

Dulu, sebelum UUD 1945 diamendemen, konstitusi kita juga tidak menegaskan asas mana yang diikuti: eksekutif tunggal ataukah eksekutif ganda. Tetapi Sukarno menginterpretasikan bahwa kata: Presiden, termasuk pula Wakil Presiden. Maka jadilah mereka "dwi-tunggal".

Model dwi-tunggal itu boleh juga disebut sebagai eksekutif ganda. Posisi Wakil Presiden Mohammad Hatta saat itu bukan sekedar ban serep seperti yang berlaku dalam sistem presidensial.

Asas eksekutif ganda bahkan pernah secara kongkret dipraktikkan saat Sukarno berbagi kekuasaan dengan Syahrir dan Amir Syarifudin, misalnya.

Nah, pascaamendemen UUD 1945, kita ini menganut sistem yang mana? Kalau konsisten pada sistem presidensial, maka yang diberlakukan semestinya adalah asas eksekutif tunggal. Wakil Presiden tidak lebih hanya ban serep saja.

Konsekuensinya, pembatasan masa jabatan Wakil Presiden selama dua periode dapat saja diberi interpretasi bahwa limitasinya berlaku untuk kondisi yang berturut-turut.

Sedangkan jika seseorang pernah menjadi Wakil Presiden selama dua kali, tetapi posisinya itu tidak dijabat secara berturut-turut, maka dapat saja dia dipilih kembali pada jabatan yang sama pada Pemilu yang lainnya.

Alasannya, jabatan Wakil Presiden dalam sistem presidensial bukanlah jabatan primer yang memungkinkan pemegang jabatan dapat menggunakan kekuasaan eksekutif yang sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Tanpa kekuasaan itu, maka kecil kemungkinan bagi seorang Wakil Presiden untuk melanggengkan posisinya secara terus-menerus sebagaimana yang dikhawatirkan terjadi pada jabatan Presiden.

Tetapi dengan memperhatikan praktik ketatanegaraan di Indonesia sejak era dwi-tunggal Sukarno-Hatta yang sudah menganut asas eksekutif ganda, dan bahkan praktik itu pernah ditradisikan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), maka khusus pada isu ini saya cenderung menyebut sistem yang kita anut lebih bercirikan sistem semi-presidensial atau kuasi presidensial, bukan sistem presidensial.

Ketika menjadi Wakil Presiden untuk pertama kalinya, JK sempat memegang kekuasaan untuk mengurusi urusan dalam dan luar negeri selama berlangsungnya proses perdamaian Aceh yang melibatkan pemerintah Finlandia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Padahal, ketika itu Presiden SBY tidak dalam posisi berhalangan.

Jadi, jika kita ternyata sesungguhnya menganut sistem semi-presidensial dengan asas eksekutif ganda, maka pembatasan masa jabatan Wakil Presiden sebanyak dua periode tidak perlu lagi melihat apakah limitasi itu berlaku berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Mau berturut-turut ataupun tidak, sepanjang sudah dua kali menjabat, maka dia harus pensiun dari jabatan sebagai Wakil Presiden. Haknya untuk dipilih kembali pada jabatan yang sama harus dinyatakan berakhir.

Alasannya, dengan kekuasaan yang ada pada diri seorang Wakil Presiden, maka dari situ muncul potensi ia akan melanggengkan jabatan tersebut secara terus-menerus. [***]

Penulis adalah pemerhati politik, pemilu dan kenegaraan

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya