Berita

Politik

Kebijakan Ekonomi Jokowi Makin Merakyat Dengan RUU PNBP

KAMIS, 26 JULI 2018 | 07:45 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus mampu menopang APBN dari sektor pajak. Juga harus menjadi ruh dalam panduan baru memungut PNBP dan menjadi strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati RUU ini untuk disahkan menjadi UU.

Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres 4/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP. Melalui inpres itu pula presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi tersebut merintahkan  pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP bisa ditingkatkan.


Dia menuturkan, setidaknya ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Kedua, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan. Dengan demikian, kementrian/lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Dengan demikian apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (26/7).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu melanjutkan, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Karena iru Fraksi Partai Golkar mendukung penuh karena PNBP sangat terkait dengan pelayanan kehidupan dasar.

"Pasal-pasal mengenai itu diakomodir menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah," jelas Misbakhun.

Keempat, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), tata kelola dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan.

Misbakhun menambahkan, PNBP juga diselaraskan dengan paket undang-undang bidang keuangan negara. Antara lain UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. [wah] 

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya