Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Teken PP 32/2018, Fahri: Bukti Jokowi Tidak Negarawan

RABU, 25 JULI 2018 | 21:04 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Langkah Politik Joko Widodo dinilai tidak etis. Gara-gara dengar kabar Anies Baswedan mau maju di Pilpres, Jokowi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

PP tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye itu terdapat Pasal yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Penilaian Jokowi tidak etis itu disampaikan Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri langkah tersebut membuat Jokowi bukanlah seorang negarawan.


"Ia politisi blek blek, tidak etis, mancing orang buat nuduh yang macam-macam saja kerjanya," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

"Ini kan mau Pilpres, kenapa dia bikin aturannya sekarang padahal dia mau bertanding, seolah dia ini ingin membuat aturan yang memudahkan dia bertanding," imbuhnya.

Di sisi lain, Fahri mengimbau agar Jokowi membatalkan penandatangan aturan tersebut. Hal ini bukan menguntungkan Anies melainkan demi menjaga wibawa Jokowi sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana.

"Dari pada Pak Jokowi dituduh macam-macam, sebaiknya tidak usahlah dibuat itu sekarang, nanti kalau mau tanda tangan untuk 2024 saja," pungkasnya.

Adapun, aturan yang mengatur pemimpin daerah minta izin ke presiden tertuang pada Pasal 29, yakni (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).‎ [nes]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya