Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Teken PP 32/2018, Fahri: Bukti Jokowi Tidak Negarawan

RABU, 25 JULI 2018 | 21:04 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Langkah Politik Joko Widodo dinilai tidak etis. Gara-gara dengar kabar Anies Baswedan mau maju di Pilpres, Jokowi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

PP tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye itu terdapat Pasal yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Penilaian Jokowi tidak etis itu disampaikan Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri langkah tersebut membuat Jokowi bukanlah seorang negarawan.


"Ia politisi blek blek, tidak etis, mancing orang buat nuduh yang macam-macam saja kerjanya," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

"Ini kan mau Pilpres, kenapa dia bikin aturannya sekarang padahal dia mau bertanding, seolah dia ini ingin membuat aturan yang memudahkan dia bertanding," imbuhnya.

Di sisi lain, Fahri mengimbau agar Jokowi membatalkan penandatangan aturan tersebut. Hal ini bukan menguntungkan Anies melainkan demi menjaga wibawa Jokowi sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana.

"Dari pada Pak Jokowi dituduh macam-macam, sebaiknya tidak usahlah dibuat itu sekarang, nanti kalau mau tanda tangan untuk 2024 saja," pungkasnya.

Adapun, aturan yang mengatur pemimpin daerah minta izin ke presiden tertuang pada Pasal 29, yakni (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).‎ [nes]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya