Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Teken PP 32/2018, Fahri: Bukti Jokowi Tidak Negarawan

RABU, 25 JULI 2018 | 21:04 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Langkah Politik Joko Widodo dinilai tidak etis. Gara-gara dengar kabar Anies Baswedan mau maju di Pilpres, Jokowi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

PP tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye itu terdapat Pasal yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Penilaian Jokowi tidak etis itu disampaikan Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri langkah tersebut membuat Jokowi bukanlah seorang negarawan.


"Ia politisi blek blek, tidak etis, mancing orang buat nuduh yang macam-macam saja kerjanya," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

"Ini kan mau Pilpres, kenapa dia bikin aturannya sekarang padahal dia mau bertanding, seolah dia ini ingin membuat aturan yang memudahkan dia bertanding," imbuhnya.

Di sisi lain, Fahri mengimbau agar Jokowi membatalkan penandatangan aturan tersebut. Hal ini bukan menguntungkan Anies melainkan demi menjaga wibawa Jokowi sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana.

"Dari pada Pak Jokowi dituduh macam-macam, sebaiknya tidak usahlah dibuat itu sekarang, nanti kalau mau tanda tangan untuk 2024 saja," pungkasnya.

Adapun, aturan yang mengatur pemimpin daerah minta izin ke presiden tertuang pada Pasal 29, yakni (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).‎ [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya