Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Teken PP 32/2018, Fahri: Bukti Jokowi Tidak Negarawan

RABU, 25 JULI 2018 | 21:04 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Langkah Politik Joko Widodo dinilai tidak etis. Gara-gara dengar kabar Anies Baswedan mau maju di Pilpres, Jokowi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.

PP tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye itu terdapat Pasal yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Penilaian Jokowi tidak etis itu disampaikan Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri langkah tersebut membuat Jokowi bukanlah seorang negarawan.


"Ia politisi blek blek, tidak etis, mancing orang buat nuduh yang macam-macam saja kerjanya," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

"Ini kan mau Pilpres, kenapa dia bikin aturannya sekarang padahal dia mau bertanding, seolah dia ini ingin membuat aturan yang memudahkan dia bertanding," imbuhnya.

Di sisi lain, Fahri mengimbau agar Jokowi membatalkan penandatangan aturan tersebut. Hal ini bukan menguntungkan Anies melainkan demi menjaga wibawa Jokowi sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana.

"Dari pada Pak Jokowi dituduh macam-macam, sebaiknya tidak usahlah dibuat itu sekarang, nanti kalau mau tanda tangan untuk 2024 saja," pungkasnya.

Adapun, aturan yang mengatur pemimpin daerah minta izin ke presiden tertuang pada Pasal 29, yakni (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).‎ [nes]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya