Berita

Foto/Net

Politik

Fahri Hamzah Sarankan JK Tak Ngotot Ikut Pilpres Lagi

RABU, 25 JULI 2018 | 18:44 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Gugatan Partai Perindo terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama pada frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' kian menjadi polemik.

JK pun disarankan agar menjadi seorang negarawan saja dan mengikuti aturan yang sudah dibuat sebelumnya.

"Pak JK sebaiknya mengambil peran negarawan seperti Pak Habibie, sebab masih banyak yang harus dikerjakan di luar jabatan wapres," ujar Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (25/7).


Lebih lanjut, politisi PKS itu juga membenarkan wacana majunya JK kembali adalah bentuk kegalauan pihak capres petahana Jokowi, yang sedang kebingungan mencari siapa cawapres pendampinginya untuk 2019 nanti.

"Jadi inisiatif mendorong Pak JK itu, yang berkepentingan adalah Pak Jokowi, sebab posisi Pak JK ini kan dinilai mereka sebagai yang paling aman," imbuhnya.

Selain itu, ia meyakini bila Jokowi mengambil salah satu dari partai koalisi pendukungnya, maka koalisi tersebut akan pecah.

"Kan yang bisa mencegah konflik dari koalisinya hanya Pak JK, akhirnya Pak JK dipaksa maju, karena jelas sekali Pak Jokowi itu punya kepentingan yaitu mempertahankan JK karena dia pusing menghadapi permintaan partai lain yang semua memiliki calon (wapres), kalau tidak begitu koalisinya tentu bisa pecah," pungkasnya. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya