Berita

Benny Rhamdani/Net

Politik

Larangan Pengurus Parpol Nyaleg DPD Bukan Wewenang MK

RABU, 25 JULI 2018 | 03:14 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah bertindak sesuai dengan seleranya sendiri saat menguji materi pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab, MK telah memunculkan norma baru dalam uji materi tersebut, yakni melarang pengurus partai maju jadi calon anggota legislatif (caleg) DPD RI.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menjelaskan bahwa objek gugatan dalam uji materi itu adalah frasa “pekerjaan lain”. Sementara dalam pasal itu dijabarkan tentang berbagai pekerjaan yang dilarang dirangkap oleh anggota DPD, seperti dokter, advokat, dan notaris.


“Nah, kalau anda pengurus partai apakah itu pekerjaan, pengurus partai tidak dibayar, pengurus partai adalah pengabdian. Berarti MK  menafsirkan sendiri sesuai seleranya terkait frasa tersebut," ujar Ketua DPP Hanura itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Dia menjelaskan bahwa larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD RI merupakan sebuah norma baru yang ciptakan MK. Padahal, memunculkan norma baru bukan kewenangan MK, melainkan butuh persetujuan DPR RI.

“Norma MK itu harusnya menjadi kewenangan legislatif yaitu DPR. Kalau MK merasa terkait pengurus partai belum terakomodir di pasal 182 yang menjadi objek gugatan, maka MK bisa mengeluarkan putusan dengan meminta DPR untuk melakukan revisi untuk melakukan revisi UU tentang pemilu terlebih dahulu," pungkasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya