Berita

Benny Rhamdani/Net

Politik

Larangan Pengurus Parpol Nyaleg DPD Bukan Wewenang MK

RABU, 25 JULI 2018 | 03:14 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah bertindak sesuai dengan seleranya sendiri saat menguji materi pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab, MK telah memunculkan norma baru dalam uji materi tersebut, yakni melarang pengurus partai maju jadi calon anggota legislatif (caleg) DPD RI.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menjelaskan bahwa objek gugatan dalam uji materi itu adalah frasa “pekerjaan lain”. Sementara dalam pasal itu dijabarkan tentang berbagai pekerjaan yang dilarang dirangkap oleh anggota DPD, seperti dokter, advokat, dan notaris.


“Nah, kalau anda pengurus partai apakah itu pekerjaan, pengurus partai tidak dibayar, pengurus partai adalah pengabdian. Berarti MK  menafsirkan sendiri sesuai seleranya terkait frasa tersebut," ujar Ketua DPP Hanura itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Dia menjelaskan bahwa larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD RI merupakan sebuah norma baru yang ciptakan MK. Padahal, memunculkan norma baru bukan kewenangan MK, melainkan butuh persetujuan DPR RI.

“Norma MK itu harusnya menjadi kewenangan legislatif yaitu DPR. Kalau MK merasa terkait pengurus partai belum terakomodir di pasal 182 yang menjadi objek gugatan, maka MK bisa mengeluarkan putusan dengan meminta DPR untuk melakukan revisi untuk melakukan revisi UU tentang pemilu terlebih dahulu," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya