Berita

Benny Rhamdani/Net

Politik

Larangan Pengurus Parpol Nyaleg DPD Bukan Wewenang MK

RABU, 25 JULI 2018 | 03:14 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah bertindak sesuai dengan seleranya sendiri saat menguji materi pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab, MK telah memunculkan norma baru dalam uji materi tersebut, yakni melarang pengurus partai maju jadi calon anggota legislatif (caleg) DPD RI.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menjelaskan bahwa objek gugatan dalam uji materi itu adalah frasa “pekerjaan lain”. Sementara dalam pasal itu dijabarkan tentang berbagai pekerjaan yang dilarang dirangkap oleh anggota DPD, seperti dokter, advokat, dan notaris.


“Nah, kalau anda pengurus partai apakah itu pekerjaan, pengurus partai tidak dibayar, pengurus partai adalah pengabdian. Berarti MK  menafsirkan sendiri sesuai seleranya terkait frasa tersebut," ujar Ketua DPP Hanura itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Dia menjelaskan bahwa larangan pengurus parpol menjadi caleg DPD RI merupakan sebuah norma baru yang ciptakan MK. Padahal, memunculkan norma baru bukan kewenangan MK, melainkan butuh persetujuan DPR RI.

“Norma MK itu harusnya menjadi kewenangan legislatif yaitu DPR. Kalau MK merasa terkait pengurus partai belum terakomodir di pasal 182 yang menjadi objek gugatan, maka MK bisa mengeluarkan putusan dengan meminta DPR untuk melakukan revisi untuk melakukan revisi UU tentang pemilu terlebih dahulu," pungkasnya. [ian]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya