Berita

Sidang DPD RI/net

Politik

Putusan MK Berbahaya Dan Ancaman Serius

SELASA, 24 JULI 2018 | 21:40 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Anggota DPD RI merangkap jabatan di partai politik sarat aroma politik.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, menyesalkan putusan MK keluar ketika pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2019 telah berlangsung.

"Putusan ini berjalan politis. Dirundingkannya kan April, terus selesainya Juli. Itu sangat cepat, padahal perkara di MK kan banyak dan dikeluarkan pada situasi last minute gini, minus satu hari sebelum finally calon DPD RI. Apa yang  harus dipersiapkan dalam waktu yang hanya satu hari terkait putusan itu?" ujar Benny di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).


Putusan tersebut juga dinilai mengancam hak warga negara untuk berpolitik.

"Ini putusan yang sangat berbahaya dan memiliki ancaman serius yang akan menghilangkan hak warga negara, hak politik warga negara. Ada 78 orang yang kena, bukan sedikit itu," pungkasnya.

MK melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan tersebut dikeluarkan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Putusan ini tentu berimbas pada anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 ke KPU. Mengenai hal ini, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap mencalonkan diri dengan syarat sudah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya