Berita

Oesman Sapta (kanan) bersama Ketua KPU, Arief Budiman

Politik

Orang Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD, Putusan MK Janggal

SELASA, 24 JULI 2018 | 19:07 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang atau OSO, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang fungsionaris partai politik menjadi anggota DPD RI.

Selain menjabat Ketua DPD, OSO juga menjadi Ketua Umum Partai Hanura.

"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD, yang menyangkut masalah prinsipnya. Kemudian, pemberitaan MK ini juga kok tiba-tiba, cenderung tertutup. Ada apa sebenarnya?" ujar OSO, di sela pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).


Ia mengatakan putusan MK itu tidak hanya berdampak pada DPD RI melainkan juga merugikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang menjalankan proses menuju Pemilu 2019.

"Yang dikorbankan tidak hanya DPD saja di sini, tapi juga KPU. Jadi ini ada apa sebenarnya? Kita kan sama-sama lembaga tinggi negara, jangan beginilah. Kan kacau jadinya," imbuh OSO.

Meski demikian, OSO menjamin dirinya dan DPD RI akan senantiasa patuh pada apapun keputusan KPU.

"Ini karena menyangkut kebijakan KPU, kami tentu akan patuh pada KPU dalam melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU. Bila tetap saja tidak boleh, itu nanti urusannya KPU," katanya.

Putusan MK yang melarang anggota Partai Politik merangkap jabatan sebagai anggota DPD RI bernomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan ini tentu berimbas pada anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 ke KPU. Mengenai hal ini, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap mencalonkan diri dengan syarat sudah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya