Berita

Oesman Sapta (kanan) bersama Ketua KPU, Arief Budiman

Politik

Orang Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD, Putusan MK Janggal

SELASA, 24 JULI 2018 | 19:07 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang atau OSO, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang fungsionaris partai politik menjadi anggota DPD RI.

Selain menjabat Ketua DPD, OSO juga menjadi Ketua Umum Partai Hanura.

"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD, yang menyangkut masalah prinsipnya. Kemudian, pemberitaan MK ini juga kok tiba-tiba, cenderung tertutup. Ada apa sebenarnya?" ujar OSO, di sela pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).


Ia mengatakan putusan MK itu tidak hanya berdampak pada DPD RI melainkan juga merugikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang menjalankan proses menuju Pemilu 2019.

"Yang dikorbankan tidak hanya DPD saja di sini, tapi juga KPU. Jadi ini ada apa sebenarnya? Kita kan sama-sama lembaga tinggi negara, jangan beginilah. Kan kacau jadinya," imbuh OSO.

Meski demikian, OSO menjamin dirinya dan DPD RI akan senantiasa patuh pada apapun keputusan KPU.

"Ini karena menyangkut kebijakan KPU, kami tentu akan patuh pada KPU dalam melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU. Bila tetap saja tidak boleh, itu nanti urusannya KPU," katanya.

Putusan MK yang melarang anggota Partai Politik merangkap jabatan sebagai anggota DPD RI bernomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan ini tentu berimbas pada anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 ke KPU. Mengenai hal ini, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap mencalonkan diri dengan syarat sudah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya