Berita

Oesman Sapta (kanan) bersama Ketua KPU, Arief Budiman

Politik

Orang Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD, Putusan MK Janggal

SELASA, 24 JULI 2018 | 19:07 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang atau OSO, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang fungsionaris partai politik menjadi anggota DPD RI.

Selain menjabat Ketua DPD, OSO juga menjadi Ketua Umum Partai Hanura.

"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD, yang menyangkut masalah prinsipnya. Kemudian, pemberitaan MK ini juga kok tiba-tiba, cenderung tertutup. Ada apa sebenarnya?" ujar OSO, di sela pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).


Ia mengatakan putusan MK itu tidak hanya berdampak pada DPD RI melainkan juga merugikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang menjalankan proses menuju Pemilu 2019.

"Yang dikorbankan tidak hanya DPD saja di sini, tapi juga KPU. Jadi ini ada apa sebenarnya? Kita kan sama-sama lembaga tinggi negara, jangan beginilah. Kan kacau jadinya," imbuh OSO.

Meski demikian, OSO menjamin dirinya dan DPD RI akan senantiasa patuh pada apapun keputusan KPU.

"Ini karena menyangkut kebijakan KPU, kami tentu akan patuh pada KPU dalam melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU. Bila tetap saja tidak boleh, itu nanti urusannya KPU," katanya.

Putusan MK yang melarang anggota Partai Politik merangkap jabatan sebagai anggota DPD RI bernomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan ini tentu berimbas pada anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 ke KPU. Mengenai hal ini, MK meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap mencalonkan diri dengan syarat sudah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya