Berita

Gedung MK/Net

Politik

Putusan MK Bikin Kacau Tahapan Pemilu

SELASA, 24 JULI 2018 | 00:34 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang baru saja disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengacaukan proses pemilihan umum. Sebab putusan ini terjadi saat proses pencalegkan berlangsung.

Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe menjelaskan bahwa kekacauan akan terjadi karena sesuai putusan MK tersebut, maka pengurus partai politik yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri.

Sementara di sisi lain, proses verifikasi partai-partai peserta pemilu sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan lolos dan memenuhi syarat karena dilengkapi dengan komposisi kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).


"Kalau mereka mengundurkan diri lalu bagaimana dengan kelengkapan administrasi di KPU terkait dengan lolosnya satu partai peserta pemilu? Kan ini jadi kacau," ujar Pengajar Universitas Mercu Buana Jakarta itu kepada wartawan, Senin (23/7).

Putusan MK ini, lanjut Ramses, juga akan menimbulkan kegaduhan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Sebab, putusan ini dilakukan saat proses tahapan pemilu telah berlangsung.

Untuk itu, kata Ramses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengeluarkan aturan khusus terkait pemberlakukan putusan MK, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan proses pemilu yang dapat merugikan partai dan hak politik masyarakat.

KPU harus mengeluarkan kebijakan, jika pengurus partai politik yang sudah terpilih menjadi anggota DPD, maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan hasil putusan MK, sehingga tahapan dan proses pemilu saat ini tidak menjadi kacau.

"Saya kira KPU bisa mensiasati artinya mereka bisa terbitkan keputusan bahwa pengurus partai akan mundur setelah dia terpilih jadi anggota DPD, sehingga ada ruang bagi partai untuk melakukan reposisi kepengurusan dan tidak menimbulkan kekacuan," katanya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya