Berita

Gedung MK/Net

Politik

Putusan MK Bikin Kacau Tahapan Pemilu

SELASA, 24 JULI 2018 | 00:34 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang baru saja disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengacaukan proses pemilihan umum. Sebab putusan ini terjadi saat proses pencalegkan berlangsung.

Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe menjelaskan bahwa kekacauan akan terjadi karena sesuai putusan MK tersebut, maka pengurus partai politik yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri.

Sementara di sisi lain, proses verifikasi partai-partai peserta pemilu sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan lolos dan memenuhi syarat karena dilengkapi dengan komposisi kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).


"Kalau mereka mengundurkan diri lalu bagaimana dengan kelengkapan administrasi di KPU terkait dengan lolosnya satu partai peserta pemilu? Kan ini jadi kacau," ujar Pengajar Universitas Mercu Buana Jakarta itu kepada wartawan, Senin (23/7).

Putusan MK ini, lanjut Ramses, juga akan menimbulkan kegaduhan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Sebab, putusan ini dilakukan saat proses tahapan pemilu telah berlangsung.

Untuk itu, kata Ramses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengeluarkan aturan khusus terkait pemberlakukan putusan MK, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan proses pemilu yang dapat merugikan partai dan hak politik masyarakat.

KPU harus mengeluarkan kebijakan, jika pengurus partai politik yang sudah terpilih menjadi anggota DPD, maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan hasil putusan MK, sehingga tahapan dan proses pemilu saat ini tidak menjadi kacau.

"Saya kira KPU bisa mensiasati artinya mereka bisa terbitkan keputusan bahwa pengurus partai akan mundur setelah dia terpilih jadi anggota DPD, sehingga ada ruang bagi partai untuk melakukan reposisi kepengurusan dan tidak menimbulkan kekacuan," katanya. [ian]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya