Berita

Gedung MK/Net

Politik

Putusan MK Bikin Kacau Tahapan Pemilu

SELASA, 24 JULI 2018 | 00:34 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang baru saja disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengacaukan proses pemilihan umum. Sebab putusan ini terjadi saat proses pencalegkan berlangsung.

Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe menjelaskan bahwa kekacauan akan terjadi karena sesuai putusan MK tersebut, maka pengurus partai politik yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri.

Sementara di sisi lain, proses verifikasi partai-partai peserta pemilu sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan lolos dan memenuhi syarat karena dilengkapi dengan komposisi kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).


"Kalau mereka mengundurkan diri lalu bagaimana dengan kelengkapan administrasi di KPU terkait dengan lolosnya satu partai peserta pemilu? Kan ini jadi kacau," ujar Pengajar Universitas Mercu Buana Jakarta itu kepada wartawan, Senin (23/7).

Putusan MK ini, lanjut Ramses, juga akan menimbulkan kegaduhan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Sebab, putusan ini dilakukan saat proses tahapan pemilu telah berlangsung.

Untuk itu, kata Ramses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengeluarkan aturan khusus terkait pemberlakukan putusan MK, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan proses pemilu yang dapat merugikan partai dan hak politik masyarakat.

KPU harus mengeluarkan kebijakan, jika pengurus partai politik yang sudah terpilih menjadi anggota DPD, maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan hasil putusan MK, sehingga tahapan dan proses pemilu saat ini tidak menjadi kacau.

"Saya kira KPU bisa mensiasati artinya mereka bisa terbitkan keputusan bahwa pengurus partai akan mundur setelah dia terpilih jadi anggota DPD, sehingga ada ruang bagi partai untuk melakukan reposisi kepengurusan dan tidak menimbulkan kekacuan," katanya. [ian]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya