Berita

Jusuf Kalla/Net

Politik

Pakar Hukum: JK Berpotensi Merusak Sistem Demokrasi

SENIN, 23 JULI 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Upaya Wakil Presiden M. Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan pasal tentang batas jabatan wapres ke Mahkamah Konstitusi mendapatkan kritik banyak pihak.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Narotama Surabaya M. Saleh mengatakan, langkah JK dinilai berpotensi merusak sistem demokrasi di Indonesia.

Dia meyakini bahwa gugatan tentang batas masa jabatan wapres yang turut diajukan JK akan ditolak MK.


Selain karena MK pernah menolak gugatan yang sama sebelumnya, menurut Saleh, pembatasan masa jabatan juga untuk menghindari penyalahgunaan dan tindakan sewenang-wenang.

"Dalam konteks negara demokrasi, semua jabatan-jabatan publik perlu ada batasan. Berbeda dengan negara monarki atau kerajaan, dimana raja tidak mempunyai kekuasaan tanpa batas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/7).

Saleh menambahkan, walaupun wapres dalam konstitusi disebut membantu presiden, namun ia tetap mempunyai kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Presiden dan wapres juga dipilih oleh rakyat, sehingga mempunyai kekauasaan eksekutif bersama-sama.

"Presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan yang dipilih langsung oleh rakyat. Maka masa jabatan wapres juga harus dibatasi. Pembatasan ini akan memberikan akses kepada semua warga negara untuk bisa menduduki jabatan yang sama," jelasnya.

Tidak adanya pembatasan, menurut Saleh hanya akan melahirkan dominasi di kemudian hari. Hal ini sangat tidak baik bagi sistem demokrasi. Pembatasan juga membuat ada kepastian tentang seberapa lama seseorang untuk menduduki suatu jabatan dan seberapa lama warga lain harus menunggu untuk berpeluang menduduki jabatan yang dilepas oleh pejabat sebelumnya.

Ditambahkan, pembatasan masa jabatan tidak hanya berlaku untuk presiden dan wapres saja, namun juga untuk jabatan yang dipilih lainnya. Seperti jabatan gubernur dan walikota/bupati serta wakilnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya