Berita

Jusuf Kalla/Net

Politik

Pakar Hukum: JK Berpotensi Merusak Sistem Demokrasi

SENIN, 23 JULI 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Upaya Wakil Presiden M. Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan pasal tentang batas jabatan wapres ke Mahkamah Konstitusi mendapatkan kritik banyak pihak.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Narotama Surabaya M. Saleh mengatakan, langkah JK dinilai berpotensi merusak sistem demokrasi di Indonesia.

Dia meyakini bahwa gugatan tentang batas masa jabatan wapres yang turut diajukan JK akan ditolak MK.


Selain karena MK pernah menolak gugatan yang sama sebelumnya, menurut Saleh, pembatasan masa jabatan juga untuk menghindari penyalahgunaan dan tindakan sewenang-wenang.

"Dalam konteks negara demokrasi, semua jabatan-jabatan publik perlu ada batasan. Berbeda dengan negara monarki atau kerajaan, dimana raja tidak mempunyai kekuasaan tanpa batas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/7).

Saleh menambahkan, walaupun wapres dalam konstitusi disebut membantu presiden, namun ia tetap mempunyai kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Presiden dan wapres juga dipilih oleh rakyat, sehingga mempunyai kekauasaan eksekutif bersama-sama.

"Presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan yang dipilih langsung oleh rakyat. Maka masa jabatan wapres juga harus dibatasi. Pembatasan ini akan memberikan akses kepada semua warga negara untuk bisa menduduki jabatan yang sama," jelasnya.

Tidak adanya pembatasan, menurut Saleh hanya akan melahirkan dominasi di kemudian hari. Hal ini sangat tidak baik bagi sistem demokrasi. Pembatasan juga membuat ada kepastian tentang seberapa lama seseorang untuk menduduki suatu jabatan dan seberapa lama warga lain harus menunggu untuk berpeluang menduduki jabatan yang dilepas oleh pejabat sebelumnya.

Ditambahkan, pembatasan masa jabatan tidak hanya berlaku untuk presiden dan wapres saja, namun juga untuk jabatan yang dipilih lainnya. Seperti jabatan gubernur dan walikota/bupati serta wakilnya. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya