Berita

Jusuf Kalla/Net

Politik

Pakar Hukum: JK Berpotensi Merusak Sistem Demokrasi

SENIN, 23 JULI 2018 | 17:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Upaya Wakil Presiden M. Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan pasal tentang batas jabatan wapres ke Mahkamah Konstitusi mendapatkan kritik banyak pihak.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Narotama Surabaya M. Saleh mengatakan, langkah JK dinilai berpotensi merusak sistem demokrasi di Indonesia.

Dia meyakini bahwa gugatan tentang batas masa jabatan wapres yang turut diajukan JK akan ditolak MK.


Selain karena MK pernah menolak gugatan yang sama sebelumnya, menurut Saleh, pembatasan masa jabatan juga untuk menghindari penyalahgunaan dan tindakan sewenang-wenang.

"Dalam konteks negara demokrasi, semua jabatan-jabatan publik perlu ada batasan. Berbeda dengan negara monarki atau kerajaan, dimana raja tidak mempunyai kekuasaan tanpa batas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/7).

Saleh menambahkan, walaupun wapres dalam konstitusi disebut membantu presiden, namun ia tetap mempunyai kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Presiden dan wapres juga dipilih oleh rakyat, sehingga mempunyai kekauasaan eksekutif bersama-sama.

"Presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan yang dipilih langsung oleh rakyat. Maka masa jabatan wapres juga harus dibatasi. Pembatasan ini akan memberikan akses kepada semua warga negara untuk bisa menduduki jabatan yang sama," jelasnya.

Tidak adanya pembatasan, menurut Saleh hanya akan melahirkan dominasi di kemudian hari. Hal ini sangat tidak baik bagi sistem demokrasi. Pembatasan juga membuat ada kepastian tentang seberapa lama seseorang untuk menduduki suatu jabatan dan seberapa lama warga lain harus menunggu untuk berpeluang menduduki jabatan yang dilepas oleh pejabat sebelumnya.

Ditambahkan, pembatasan masa jabatan tidak hanya berlaku untuk presiden dan wapres saja, namun juga untuk jabatan yang dipilih lainnya. Seperti jabatan gubernur dan walikota/bupati serta wakilnya. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya