Berita

Jero Wacik/Net

Hukum

Jero Wacik Berharap PK-nya Dikabulkan

SENIN, 23 JULI 2018 | 16:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK). Jero mengajukan PK setelah meyakini putusan hakim terhadap dirinya salah. Ada 10 novum baru yang diajukan politikus Partai Demokrat itu.

"PK ini saya ajukan karena adanya kehilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam peradilan, baik di PN maupun di Mahkamah Agung," kata Jero Wacik di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/7).

Kesalahan tersebut, kata dia dimulai sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan kepada dia melanggar pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu melakukan pemerasan terhadap bawahan di Kementerian ESDM, menurutnya tidak disertai alat bukti yang cukup.


"Hanya berdasar 'katanya' dan itu sudah dibantah," ujar Jero Wacik dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain kasus di ESDM, Jero Wacik juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka di Kementerian Kebudayaan dan pariwisata pada 6  Februari 2015, terkait penyalahgunaan Dana Operasiona Menteri (DOM) juga salah secara hukum karena belum ada laporan kerugian dari BPK.

"Laporan BPK baru dibuat 13 Agustus 2015, ini jelas secara hukum," ucapnya.

Laporan BPK juga dinilai salah karena mengacu pada Permekeu 003/2006 yang sudah dicabut dan tidak berlaku karena sudah diganti dengan Pemenkeu 268/2014 tentang penggunanaan DOM.

"Kalau penggunaan Permenkeu 268/2014 maka penggunaan DOM 80 persen boleh diambil dan dipakai Lumpsum," ungkapnya.

Selain dua hal tersebut, Jero Wacik juga membeber sejumlah alasan lain di persindangan.

"Dengan adanya kesalahan-kesalahan hakim tersebut, serta novum-novum yang kami ajukan, saya berharap PK ini dikabulkan," ujar dia.

Jero Wacik meminta pengadilan membatalkan putusan MA RI No. 1787K/PID.SUS/2016/ tanggal 24 Oktober 2106 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST, tanggal 9 Februari.

Selain itu, dia juga meminta seluruh hartanya belasan miliar yang disita KPK dikembalikan karena tidak terdapat kerugian negara dalam perkara pemohon. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya