Berita

Jero Wacik/Net

Hukum

Jero Wacik Berharap PK-nya Dikabulkan

SENIN, 23 JULI 2018 | 16:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK). Jero mengajukan PK setelah meyakini putusan hakim terhadap dirinya salah. Ada 10 novum baru yang diajukan politikus Partai Demokrat itu.

"PK ini saya ajukan karena adanya kehilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam peradilan, baik di PN maupun di Mahkamah Agung," kata Jero Wacik di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/7).

Kesalahan tersebut, kata dia dimulai sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan kepada dia melanggar pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu melakukan pemerasan terhadap bawahan di Kementerian ESDM, menurutnya tidak disertai alat bukti yang cukup.


"Hanya berdasar 'katanya' dan itu sudah dibantah," ujar Jero Wacik dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain kasus di ESDM, Jero Wacik juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka di Kementerian Kebudayaan dan pariwisata pada 6  Februari 2015, terkait penyalahgunaan Dana Operasiona Menteri (DOM) juga salah secara hukum karena belum ada laporan kerugian dari BPK.

"Laporan BPK baru dibuat 13 Agustus 2015, ini jelas secara hukum," ucapnya.

Laporan BPK juga dinilai salah karena mengacu pada Permekeu 003/2006 yang sudah dicabut dan tidak berlaku karena sudah diganti dengan Pemenkeu 268/2014 tentang penggunanaan DOM.

"Kalau penggunaan Permenkeu 268/2014 maka penggunaan DOM 80 persen boleh diambil dan dipakai Lumpsum," ungkapnya.

Selain dua hal tersebut, Jero Wacik juga membeber sejumlah alasan lain di persindangan.

"Dengan adanya kesalahan-kesalahan hakim tersebut, serta novum-novum yang kami ajukan, saya berharap PK ini dikabulkan," ujar dia.

Jero Wacik meminta pengadilan membatalkan putusan MA RI No. 1787K/PID.SUS/2016/ tanggal 24 Oktober 2106 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST, tanggal 9 Februari.

Selain itu, dia juga meminta seluruh hartanya belasan miliar yang disita KPK dikembalikan karena tidak terdapat kerugian negara dalam perkara pemohon. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya