Berita

Jero Wacik/Net

Hukum

Jero Wacik Berharap PK-nya Dikabulkan

SENIN, 23 JULI 2018 | 16:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK). Jero mengajukan PK setelah meyakini putusan hakim terhadap dirinya salah. Ada 10 novum baru yang diajukan politikus Partai Demokrat itu.

"PK ini saya ajukan karena adanya kehilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam peradilan, baik di PN maupun di Mahkamah Agung," kata Jero Wacik di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/7).

Kesalahan tersebut, kata dia dimulai sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan kepada dia melanggar pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu melakukan pemerasan terhadap bawahan di Kementerian ESDM, menurutnya tidak disertai alat bukti yang cukup.


"Hanya berdasar 'katanya' dan itu sudah dibantah," ujar Jero Wacik dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain kasus di ESDM, Jero Wacik juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka di Kementerian Kebudayaan dan pariwisata pada 6  Februari 2015, terkait penyalahgunaan Dana Operasiona Menteri (DOM) juga salah secara hukum karena belum ada laporan kerugian dari BPK.

"Laporan BPK baru dibuat 13 Agustus 2015, ini jelas secara hukum," ucapnya.

Laporan BPK juga dinilai salah karena mengacu pada Permekeu 003/2006 yang sudah dicabut dan tidak berlaku karena sudah diganti dengan Pemenkeu 268/2014 tentang penggunanaan DOM.

"Kalau penggunaan Permenkeu 268/2014 maka penggunaan DOM 80 persen boleh diambil dan dipakai Lumpsum," ungkapnya.

Selain dua hal tersebut, Jero Wacik juga membeber sejumlah alasan lain di persindangan.

"Dengan adanya kesalahan-kesalahan hakim tersebut, serta novum-novum yang kami ajukan, saya berharap PK ini dikabulkan," ujar dia.

Jero Wacik meminta pengadilan membatalkan putusan MA RI No. 1787K/PID.SUS/2016/ tanggal 24 Oktober 2106 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST, tanggal 9 Februari.

Selain itu, dia juga meminta seluruh hartanya belasan miliar yang disita KPK dikembalikan karena tidak terdapat kerugian negara dalam perkara pemohon. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya