Berita

Jero Wacik/Net

Hukum

Jero Wacik Berharap PK-nya Dikabulkan

SENIN, 23 JULI 2018 | 16:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK). Jero mengajukan PK setelah meyakini putusan hakim terhadap dirinya salah. Ada 10 novum baru yang diajukan politikus Partai Demokrat itu.

"PK ini saya ajukan karena adanya kehilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam peradilan, baik di PN maupun di Mahkamah Agung," kata Jero Wacik di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/7).

Kesalahan tersebut, kata dia dimulai sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan kepada dia melanggar pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu melakukan pemerasan terhadap bawahan di Kementerian ESDM, menurutnya tidak disertai alat bukti yang cukup.


"Hanya berdasar 'katanya' dan itu sudah dibantah," ujar Jero Wacik dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain kasus di ESDM, Jero Wacik juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka di Kementerian Kebudayaan dan pariwisata pada 6  Februari 2015, terkait penyalahgunaan Dana Operasiona Menteri (DOM) juga salah secara hukum karena belum ada laporan kerugian dari BPK.

"Laporan BPK baru dibuat 13 Agustus 2015, ini jelas secara hukum," ucapnya.

Laporan BPK juga dinilai salah karena mengacu pada Permekeu 003/2006 yang sudah dicabut dan tidak berlaku karena sudah diganti dengan Pemenkeu 268/2014 tentang penggunanaan DOM.

"Kalau penggunaan Permenkeu 268/2014 maka penggunaan DOM 80 persen boleh diambil dan dipakai Lumpsum," ungkapnya.

Selain dua hal tersebut, Jero Wacik juga membeber sejumlah alasan lain di persindangan.

"Dengan adanya kesalahan-kesalahan hakim tersebut, serta novum-novum yang kami ajukan, saya berharap PK ini dikabulkan," ujar dia.

Jero Wacik meminta pengadilan membatalkan putusan MA RI No. 1787K/PID.SUS/2016/ tanggal 24 Oktober 2106 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST, tanggal 9 Februari.

Selain itu, dia juga meminta seluruh hartanya belasan miliar yang disita KPK dikembalikan karena tidak terdapat kerugian negara dalam perkara pemohon. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya