Berita

Jero Wacik/Net

Hukum

Jero Wacik Berharap PK-nya Dikabulkan

SENIN, 23 JULI 2018 | 16:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK). Jero mengajukan PK setelah meyakini putusan hakim terhadap dirinya salah. Ada 10 novum baru yang diajukan politikus Partai Demokrat itu.

"PK ini saya ajukan karena adanya kehilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam peradilan, baik di PN maupun di Mahkamah Agung," kata Jero Wacik di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/7).

Kesalahan tersebut, kata dia dimulai sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan kepada dia melanggar pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu melakukan pemerasan terhadap bawahan di Kementerian ESDM, menurutnya tidak disertai alat bukti yang cukup.


"Hanya berdasar 'katanya' dan itu sudah dibantah," ujar Jero Wacik dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain kasus di ESDM, Jero Wacik juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka di Kementerian Kebudayaan dan pariwisata pada 6  Februari 2015, terkait penyalahgunaan Dana Operasiona Menteri (DOM) juga salah secara hukum karena belum ada laporan kerugian dari BPK.

"Laporan BPK baru dibuat 13 Agustus 2015, ini jelas secara hukum," ucapnya.

Laporan BPK juga dinilai salah karena mengacu pada Permekeu 003/2006 yang sudah dicabut dan tidak berlaku karena sudah diganti dengan Pemenkeu 268/2014 tentang penggunanaan DOM.

"Kalau penggunaan Permenkeu 268/2014 maka penggunaan DOM 80 persen boleh diambil dan dipakai Lumpsum," ungkapnya.

Selain dua hal tersebut, Jero Wacik juga membeber sejumlah alasan lain di persindangan.

"Dengan adanya kesalahan-kesalahan hakim tersebut, serta novum-novum yang kami ajukan, saya berharap PK ini dikabulkan," ujar dia.

Jero Wacik meminta pengadilan membatalkan putusan MA RI No. 1787K/PID.SUS/2016/ tanggal 24 Oktober 2106 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 110/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST, tanggal 9 Februari.

Selain itu, dia juga meminta seluruh hartanya belasan miliar yang disita KPK dikembalikan karena tidak terdapat kerugian negara dalam perkara pemohon. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya