Berita

Foto/Net

Politik

Tak Ada Proses Demokrasi Yang Terganggu Jika Gugatan JK Dikabulkan

SENIN, 23 JULI 2018 | 16:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Beberapa pihak telah mengajukan gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga keputusan MK tersebut tengah dinantikan oleh para penggugat, di mana salah satunya adalah Wapres Jusuf Kalla (JK) yang tak bisa maju lagi sebagai cawapres akibat pasal tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi hal itu sebagai hak konstitusi dari setiap warga negara. Ia pun mengimbau semua pihak tenang dan menunggu keputusan MK.

"Jadi jangan berspekulasi terhadap itu mari kita tunggu keputusan MK dan menghormatinya," kata Tjahjo di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/7).


Dia menegaskan jika MK mengabulkan gugatan itu tak ada proses demokrasi yang diganggu. Pasalnya banyak pihak yang menganggap jika gugatan itu dikabulkan akan menghambat regenerasi politik.

"Tidak ada yang diganggu. Ini harus clear. Pengertian dua kali berturut-turut itu yang bagaimana," tegasnya.

Tjahjo beranggapan jika ada masa jeda seperti JK maka tidak berturut-turut. Namun terlepas itu dia menyerahkan seluruhnya kepada MK.

"Ini kan negara konstitusional ya, apapun itu kita tunggu keputusan MK," pungkasnya. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya