Hari ini, 23 Juli 2018, tepat 17 tahun usia maklumat dekrit yang dikeluarkan Presiden RI ke empat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Secara garis besar isi dekrit tersebut menyebut tiga hal, yakni membekukan MPR/DPR, menyelenggarakan percepatan pemilu dalam waktu satu tahun, serta membekukan Partai Golkar.
Sampai hari ini banyak orang percaya bahwa gara-gara mengeluarkan dekrit itu Gus Dur dilengserkan dari kursi kepresidenan melalui Tap MPR Nomor II/MPR/2001 yang merupakan produk utama Sidang Istimewa MPR, yang kemudian menetapkan Wapres Megawati Soekarnoputri menjadi presiden ke lima RI.
"Rakyat Indonesia dan para pembuat sejarah kontemporer politik nasional harus diluruskan dalam melihat persoalan bangsa, khususnya mengenai dekrit yang dimaklumatkan Gus Dur," jelas Adhie M Massardi yang pada saat peristiwa itu menjadi salah satu jubir Presiden KH Abdurrahman Wahid mengomentari 17 tahun dekrit Presiden Gus Dur.
Menurutnya, Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001 itu justru merupakan langkah wajib dan bersifat pamungkas bagi presiden dalam menjalankan amanat konstitusi demi menjaga tegaknya konstitusi UUD 1945.
Karena, jangan salah, prolog pelengseran Gus Dur oleh kelompok "oposisi yang belum paham makna berbangsa dan bernegara" itu sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum dekrit diterbitkan Presiden Gus Dur.
Meskipun agak susah, tutur Adhie, kita bisa melacak jejak digital proses pelengseran Gus Dur ini. Mulai dari rekayasa skandal Buloggate dan Bruneigate yang tidak terbukti tapi melahirkan Memorandum I dan II, hingga mempersoalkan proses pergantian Kapolri Jenderal Bimantoro oleh Komjen Chaeruddin Ismail tanpa konsultasi dengan DPR.
Puncaknya, sebagaimana disampaikan Gus Dur dalam pengantar pemberlakuan dekrit malam itu, "...ketika kemarin (22 Juli 2001) beberapa pimpinan parpol utama berkumpul di Jalan Kebagusan, di rumah Ibu Megawati Sukarnoputri."
Tujuannya untuk mengadakan Sidang Istimewa MPR RI guna melengserkan presiden RI yang sah, tanpa ada kesalahan hukum.
"Dari apa yang kita ketahui mengenai pertemuan itu, jelas kita mengetahui mereka tidak dapat mengendalikan keinginan orang-orang yang memaksa saya turun dari jabatan kepresidenan," kata Gus Dur ketika itu.
Menghormati Kebesaran Jiwa Gus Dur
"Melihat kronologi lahirnya dekrit 23 Juli 2001 itu menjelaskan kepada kita bahwa Gus Dur bukan seorang yang anti demokrasi sehingga melakukan perbuatan merusak sistem demokrasi dengan membekukan organ-organ demokrasi (parlemen dan parpol) tapi justru ingin meluruskan kembali jalannya demokrasi agar tidak dibajak oleh segelintir elit politik," ungkap Adhie.
Jadi, mumpung sebagian besar pelakunya masih hidup, sejarah politik kontemporer bangsa ini, khususnya menyangkut sepakterjang Gus Dur sebagai negarawan yang dibengkokkan harus kita luruskan.
"Janganlah sudah dilengserkan secara inkonstitusional, masih difitnah sebagai pemimpin yang anti demokrasi," ujar Adhie.
Tokoh Gerakan Indonesia Bersih (GIB) itu mengajak semua pihak berbesar hati seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang pernah menyatakan pelengseran Gus Dur sebagai kecelakan politik yang menjadi sisi gelap perjalanan parlemen Indonesia.
Adhie memahami adanya persoalan politik antara Gus Dur dan teman-teman di parlemen saat itu. Misalnya, akibat beberapa menteri dari parpol koalisi diberhentikan Gus Dur karena terindikasi korupsi seperti Laksmana Sukardi dan Jusuf Kalla.
Tapi pertikaian itu tidak akan bermuara kepada pelengseran presiden kalau tidak didorong oleh kekuatan asing yang merasa terhalang oleh sikap Gus Dur dalam menguasai ekonomi dan sumber daya alam seperti Freeport, Blok Cepu, dan aset-aset negara yang dikuasai BUMN.
Mereka inilah yang disebut Gus Dur sebagai "orang-orang yang memaksa saya turun dari jabatan kepresidenan," dalam pidato pengantar dekrit.
Adhie pun meminta untuk mengungkap kembali sejumlah organisasi internasional seperti Bank Dunia, IMF, UNDP maupun USAID, NDI dan organisasi lokal yang menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing seperti Cetro, TI, dan lainnya yang banyak berkumpul dengan para politisi di parlemen.
"Saya maklum ketika itu kita semua menghormati mereka (pihak asing) itu karena saat melawan rezim Orba memang hanya mereka teman kita. Apalagi, kebanyakan politisi di Senayan kala itu betul-betul politisi lokal yang mayoritas tidak paham sama sekali geopolitik internasional."
"Tapi faktanya, setelah penghalang (Gus Dur) itu disingkirkan, hanya dalam tempo hitungan bulan lahirlah, UU 22/2001 yang meliberalisasi sektor migas dan sejumlah UU sejenis di sektor perekonomian termasuk pelepasan beberapa BUMN strategis."
"Puncaknya, seperti banyak disesali rakyat Indonesia sekarang, diperkosanya secara berkali-kali UUD 1945 lewat amandemen yang mengaburkan Pancasila sebagai ideologi bangsa, sehingga kekuatan asing bisa menguasai nyaris seluruh aspek kehidupan bangsa."
"Sekarang, mari kita lihat dekrit yang diterbitkan Gus Dur itu sebagai pencerahan, sebagai acuan yang menjadi titik balik perjalanan demokrasi kita. Dengan itu, kita kembalikan jalan demokrasi kita ke arah yang lebih baik, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia," ajak Adhie.
[wah]