Berita

Hukum

Fasilitas Mewah Lapas Sukamiskin Soal Mental Pejabat Yang Rusak

SENIN, 23 JULI 2018 | 10:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap kepala Lapas Sukamiskin dan seorang terdakwa serta mendapati beberapa terpidana KPK yang menghilang di tempat dan dengan fasilitas mewah, bukanlah hal yang mengejutkan karena praktik tersebut sudah biasa terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Bukan saja di Sukamiskin tetapi juga di LP lainnya seperti kasus Artalyta Suryani, Gayus Tambunan dan lain-lain," kata pengamat hukum Syamsuddin Radjab kepada redaksi, Senin (23/7).

Fasilitas mewah itu terjadi karena adanya kebutuhan mewah terpidana di dalam LP dengan pihak yang dapat menyediakan hal itu yakni pihak LP sendiri yang kebijakannya ada di kepala LP sehingga secara simbiosis-mutualistik hukum pasar dalam ekonomi "ada kebutuhan dan ada penyedia".


"Maka transaksi itu dapat berlangsung dengan harga yang tentu sangat tinggi apalagi pengawasannya jauh dari jangkauan publik dan atasannya termasuk jauh dari pengawasan KPK," ujar Syamsuddin Radjab.

Menurutnya, hal itu terjadi bukan saja pada terpidana korupsi namun juga pada terpidana lainnya seperti kasus narkotika, kejahatan perbankan dan pencucian uang yang pada prinsipnya terpidana yang memiliki uang banyak dan dari bisnis uang haram. Sementara terpidana kasus ecek-ecek kadang diperbantukan dan bahkan sipir-sipir pun juga menjadi "pembantu" terpidana berduit tersebut.

"Pada LP Sukamiskin, semua terpidananya bukan saja kasus korupsi tetapi juga kasus pidana umum sseperti curanmor, pembunuhan dan pemerkosaan. Hanya saja memang yang membedakan disana soal fasilitas. Fasilitas kasus korupsi bak hotel berbintang sementara kasus lainnya hanya mendapat bintang-bintang alis pusing," terang Syamsuddin Radjab.

Saat ini KPK tengah berpikir untuk memindahkan terpidana korupsi ke LP di Nusakambangan. Menurut Syamsuddin Radjab itu hanya memindahkan masalah dan tempat saja karena pada prinsipnya bukan soal tempat tapi soal karakter dan mental pejabat yang menangani LP dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Selama mentalitas pejabat lapas korup maka selama itu pula pembedaan perlakuaan dan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana kasus korupsi akan terus berlangsung. Sanksi pemecatan dan pengawasan ketat menjadi jawaban kasus tersebut kepada para pejabat lapas dan pemiskinan bagi pelaku korupsi," tutup Direktur Eksekutif Jenggala Center itu. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya