Berita

Hukum

Fasilitas Mewah Lapas Sukamiskin Soal Mental Pejabat Yang Rusak

SENIN, 23 JULI 2018 | 10:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap kepala Lapas Sukamiskin dan seorang terdakwa serta mendapati beberapa terpidana KPK yang menghilang di tempat dan dengan fasilitas mewah, bukanlah hal yang mengejutkan karena praktik tersebut sudah biasa terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Bukan saja di Sukamiskin tetapi juga di LP lainnya seperti kasus Artalyta Suryani, Gayus Tambunan dan lain-lain," kata pengamat hukum Syamsuddin Radjab kepada redaksi, Senin (23/7).

Fasilitas mewah itu terjadi karena adanya kebutuhan mewah terpidana di dalam LP dengan pihak yang dapat menyediakan hal itu yakni pihak LP sendiri yang kebijakannya ada di kepala LP sehingga secara simbiosis-mutualistik hukum pasar dalam ekonomi "ada kebutuhan dan ada penyedia".


"Maka transaksi itu dapat berlangsung dengan harga yang tentu sangat tinggi apalagi pengawasannya jauh dari jangkauan publik dan atasannya termasuk jauh dari pengawasan KPK," ujar Syamsuddin Radjab.

Menurutnya, hal itu terjadi bukan saja pada terpidana korupsi namun juga pada terpidana lainnya seperti kasus narkotika, kejahatan perbankan dan pencucian uang yang pada prinsipnya terpidana yang memiliki uang banyak dan dari bisnis uang haram. Sementara terpidana kasus ecek-ecek kadang diperbantukan dan bahkan sipir-sipir pun juga menjadi "pembantu" terpidana berduit tersebut.

"Pada LP Sukamiskin, semua terpidananya bukan saja kasus korupsi tetapi juga kasus pidana umum sseperti curanmor, pembunuhan dan pemerkosaan. Hanya saja memang yang membedakan disana soal fasilitas. Fasilitas kasus korupsi bak hotel berbintang sementara kasus lainnya hanya mendapat bintang-bintang alis pusing," terang Syamsuddin Radjab.

Saat ini KPK tengah berpikir untuk memindahkan terpidana korupsi ke LP di Nusakambangan. Menurut Syamsuddin Radjab itu hanya memindahkan masalah dan tempat saja karena pada prinsipnya bukan soal tempat tapi soal karakter dan mental pejabat yang menangani LP dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Selama mentalitas pejabat lapas korup maka selama itu pula pembedaan perlakuaan dan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana kasus korupsi akan terus berlangsung. Sanksi pemecatan dan pengawasan ketat menjadi jawaban kasus tersebut kepada para pejabat lapas dan pemiskinan bagi pelaku korupsi," tutup Direktur Eksekutif Jenggala Center itu. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya