Berita

Hukum

Fasilitas Mewah Lapas Sukamiskin Soal Mental Pejabat Yang Rusak

SENIN, 23 JULI 2018 | 10:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap kepala Lapas Sukamiskin dan seorang terdakwa serta mendapati beberapa terpidana KPK yang menghilang di tempat dan dengan fasilitas mewah, bukanlah hal yang mengejutkan karena praktik tersebut sudah biasa terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Bukan saja di Sukamiskin tetapi juga di LP lainnya seperti kasus Artalyta Suryani, Gayus Tambunan dan lain-lain," kata pengamat hukum Syamsuddin Radjab kepada redaksi, Senin (23/7).

Fasilitas mewah itu terjadi karena adanya kebutuhan mewah terpidana di dalam LP dengan pihak yang dapat menyediakan hal itu yakni pihak LP sendiri yang kebijakannya ada di kepala LP sehingga secara simbiosis-mutualistik hukum pasar dalam ekonomi "ada kebutuhan dan ada penyedia".


"Maka transaksi itu dapat berlangsung dengan harga yang tentu sangat tinggi apalagi pengawasannya jauh dari jangkauan publik dan atasannya termasuk jauh dari pengawasan KPK," ujar Syamsuddin Radjab.

Menurutnya, hal itu terjadi bukan saja pada terpidana korupsi namun juga pada terpidana lainnya seperti kasus narkotika, kejahatan perbankan dan pencucian uang yang pada prinsipnya terpidana yang memiliki uang banyak dan dari bisnis uang haram. Sementara terpidana kasus ecek-ecek kadang diperbantukan dan bahkan sipir-sipir pun juga menjadi "pembantu" terpidana berduit tersebut.

"Pada LP Sukamiskin, semua terpidananya bukan saja kasus korupsi tetapi juga kasus pidana umum sseperti curanmor, pembunuhan dan pemerkosaan. Hanya saja memang yang membedakan disana soal fasilitas. Fasilitas kasus korupsi bak hotel berbintang sementara kasus lainnya hanya mendapat bintang-bintang alis pusing," terang Syamsuddin Radjab.

Saat ini KPK tengah berpikir untuk memindahkan terpidana korupsi ke LP di Nusakambangan. Menurut Syamsuddin Radjab itu hanya memindahkan masalah dan tempat saja karena pada prinsipnya bukan soal tempat tapi soal karakter dan mental pejabat yang menangani LP dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Selama mentalitas pejabat lapas korup maka selama itu pula pembedaan perlakuaan dan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana kasus korupsi akan terus berlangsung. Sanksi pemecatan dan pengawasan ketat menjadi jawaban kasus tersebut kepada para pejabat lapas dan pemiskinan bagi pelaku korupsi," tutup Direktur Eksekutif Jenggala Center itu. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya