Berita

Menteri Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Sanksi Pidana Menanti Syahbandar Yang Lalai Saat Gelombang Tinggi

SENIN, 23 JULI 2018 | 03:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Peringatan dini tentang gelombang tinggi telah disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Gelombang tinggi akan terjadi di sejumlah perairan di laut selatan Indonesia pada tanggal 23 hingga 28 Juni.

Seiring dengan peringatan itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan kepada syahbandar untuk menaati peraturan yang berlaku. Sehingga, potensi kecelakaan laut bisa diminimalisasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sanksi tegas hingga pidana akan diberikan kepada setiap syahbandar yang tidak taat hukum.


Syahbandar, kata dia, tidak boleh membiarkan kapal kelebihan muatan dan berlayar tanpa menyediakan jaket pelampung penumpang.

“Syahbandar harus menegakkan aturan yang berkaitan dengan peraturan keselamatan yang sudah ditetapkan," ujar Budi Karya Sumadi di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).

Budi memerintahkan syahbandar untuk memperketat syarat-syarat setiap kapal yang akan melaut. Dia juga meminta jajarannya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kondisi cuaca yang kurang baik.

"Karenanya saya menginstruksikan kepada syahbandar yang dua minggu lalu sudah bertemu dengan kami agar memberikan suatu syarat-syarat yang lebih ketat dan memberikan suatu pemahaman baik kapal-kapal penumpang baik kapal-kapal logistik itu tidak terkecuali pada kapal-kapal nelayan," ujarnya.

Gelombang setinggi empat hingga enam meter masih akan menjadi ancaman laut tanah air, khususnya di pesisir selatan yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia. Diprediksi puncak gelombang tinggi akan terjadi pada tanggal 24 hingga 25 Juli. [ian]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya