Berita

Menteri Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Sanksi Pidana Menanti Syahbandar Yang Lalai Saat Gelombang Tinggi

SENIN, 23 JULI 2018 | 03:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Peringatan dini tentang gelombang tinggi telah disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Gelombang tinggi akan terjadi di sejumlah perairan di laut selatan Indonesia pada tanggal 23 hingga 28 Juni.

Seiring dengan peringatan itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan kepada syahbandar untuk menaati peraturan yang berlaku. Sehingga, potensi kecelakaan laut bisa diminimalisasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sanksi tegas hingga pidana akan diberikan kepada setiap syahbandar yang tidak taat hukum.


Syahbandar, kata dia, tidak boleh membiarkan kapal kelebihan muatan dan berlayar tanpa menyediakan jaket pelampung penumpang.

“Syahbandar harus menegakkan aturan yang berkaitan dengan peraturan keselamatan yang sudah ditetapkan," ujar Budi Karya Sumadi di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).

Budi memerintahkan syahbandar untuk memperketat syarat-syarat setiap kapal yang akan melaut. Dia juga meminta jajarannya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kondisi cuaca yang kurang baik.

"Karenanya saya menginstruksikan kepada syahbandar yang dua minggu lalu sudah bertemu dengan kami agar memberikan suatu syarat-syarat yang lebih ketat dan memberikan suatu pemahaman baik kapal-kapal penumpang baik kapal-kapal logistik itu tidak terkecuali pada kapal-kapal nelayan," ujarnya.

Gelombang setinggi empat hingga enam meter masih akan menjadi ancaman laut tanah air, khususnya di pesisir selatan yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia. Diprediksi puncak gelombang tinggi akan terjadi pada tanggal 24 hingga 25 Juli. [ian]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya