Berita

Menteri Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Sanksi Pidana Menanti Syahbandar Yang Lalai Saat Gelombang Tinggi

SENIN, 23 JULI 2018 | 03:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Peringatan dini tentang gelombang tinggi telah disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Gelombang tinggi akan terjadi di sejumlah perairan di laut selatan Indonesia pada tanggal 23 hingga 28 Juni.

Seiring dengan peringatan itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan kepada syahbandar untuk menaati peraturan yang berlaku. Sehingga, potensi kecelakaan laut bisa diminimalisasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sanksi tegas hingga pidana akan diberikan kepada setiap syahbandar yang tidak taat hukum.


Syahbandar, kata dia, tidak boleh membiarkan kapal kelebihan muatan dan berlayar tanpa menyediakan jaket pelampung penumpang.

“Syahbandar harus menegakkan aturan yang berkaitan dengan peraturan keselamatan yang sudah ditetapkan," ujar Budi Karya Sumadi di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).

Budi memerintahkan syahbandar untuk memperketat syarat-syarat setiap kapal yang akan melaut. Dia juga meminta jajarannya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kondisi cuaca yang kurang baik.

"Karenanya saya menginstruksikan kepada syahbandar yang dua minggu lalu sudah bertemu dengan kami agar memberikan suatu syarat-syarat yang lebih ketat dan memberikan suatu pemahaman baik kapal-kapal penumpang baik kapal-kapal logistik itu tidak terkecuali pada kapal-kapal nelayan," ujarnya.

Gelombang setinggi empat hingga enam meter masih akan menjadi ancaman laut tanah air, khususnya di pesisir selatan yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia. Diprediksi puncak gelombang tinggi akan terjadi pada tanggal 24 hingga 25 Juli. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya