Berita

Menteri Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Sanksi Pidana Menanti Syahbandar Yang Lalai Saat Gelombang Tinggi

SENIN, 23 JULI 2018 | 03:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Peringatan dini tentang gelombang tinggi telah disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Gelombang tinggi akan terjadi di sejumlah perairan di laut selatan Indonesia pada tanggal 23 hingga 28 Juni.

Seiring dengan peringatan itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan kepada syahbandar untuk menaati peraturan yang berlaku. Sehingga, potensi kecelakaan laut bisa diminimalisasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sanksi tegas hingga pidana akan diberikan kepada setiap syahbandar yang tidak taat hukum.


Syahbandar, kata dia, tidak boleh membiarkan kapal kelebihan muatan dan berlayar tanpa menyediakan jaket pelampung penumpang.

“Syahbandar harus menegakkan aturan yang berkaitan dengan peraturan keselamatan yang sudah ditetapkan," ujar Budi Karya Sumadi di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).

Budi memerintahkan syahbandar untuk memperketat syarat-syarat setiap kapal yang akan melaut. Dia juga meminta jajarannya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kondisi cuaca yang kurang baik.

"Karenanya saya menginstruksikan kepada syahbandar yang dua minggu lalu sudah bertemu dengan kami agar memberikan suatu syarat-syarat yang lebih ketat dan memberikan suatu pemahaman baik kapal-kapal penumpang baik kapal-kapal logistik itu tidak terkecuali pada kapal-kapal nelayan," ujarnya.

Gelombang setinggi empat hingga enam meter masih akan menjadi ancaman laut tanah air, khususnya di pesisir selatan yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia. Diprediksi puncak gelombang tinggi akan terjadi pada tanggal 24 hingga 25 Juli. [ian]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya