Berita

Menteri Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Sanksi Pidana Menanti Syahbandar Yang Lalai Saat Gelombang Tinggi

SENIN, 23 JULI 2018 | 03:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Peringatan dini tentang gelombang tinggi telah disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Gelombang tinggi akan terjadi di sejumlah perairan di laut selatan Indonesia pada tanggal 23 hingga 28 Juni.

Seiring dengan peringatan itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan kepada syahbandar untuk menaati peraturan yang berlaku. Sehingga, potensi kecelakaan laut bisa diminimalisasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sanksi tegas hingga pidana akan diberikan kepada setiap syahbandar yang tidak taat hukum.


Syahbandar, kata dia, tidak boleh membiarkan kapal kelebihan muatan dan berlayar tanpa menyediakan jaket pelampung penumpang.

“Syahbandar harus menegakkan aturan yang berkaitan dengan peraturan keselamatan yang sudah ditetapkan," ujar Budi Karya Sumadi di Pisa Kafe Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).

Budi memerintahkan syahbandar untuk memperketat syarat-syarat setiap kapal yang akan melaut. Dia juga meminta jajarannya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai kondisi cuaca yang kurang baik.

"Karenanya saya menginstruksikan kepada syahbandar yang dua minggu lalu sudah bertemu dengan kami agar memberikan suatu syarat-syarat yang lebih ketat dan memberikan suatu pemahaman baik kapal-kapal penumpang baik kapal-kapal logistik itu tidak terkecuali pada kapal-kapal nelayan," ujarnya.

Gelombang setinggi empat hingga enam meter masih akan menjadi ancaman laut tanah air, khususnya di pesisir selatan yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia. Diprediksi puncak gelombang tinggi akan terjadi pada tanggal 24 hingga 25 Juli. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya